RK ONLINE - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang memberi tenggat waktu hingga wal November bagi pengurus, agar segera menyampaikan dokumen laporan SPj (Surat pertanggungjawaban) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ketua tim Monitoring dan evaluasi (Monev) BUMDes Drs. Fisool Husein mengingatkan, akhir penyampaian laporan dokumen SPj adalah 30 Oktober. Dengan libur cuti bersama, pihaknya memberi kebijakan menjadi sampai, Senin (02/11/2020) hari ini.
Dari laporan SPj, akan dijadikan bahan tim menentukan kondisi masing - masing BUMDes.
"Selain melihat langsung ke lapangan saat Monev, tim juga akan melihat laporan dokumen SPj baik uang masuk dan uang keluar, serta sejumlah kwitansi lainnya untuk pengelolaan BUMDes di Kabupaten Kepahiang," terangnya.
BUMDes, lanjut Fisool, dapat dikembangkan semaksimal mungkin, disesuaikan dengan potensi desa masing-masing.
"Kalau potensi desanya ada wisata, itulah yang dimanfaatkan. Yang jelas adanya BUMDes, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," demikian Fisool.
Pewarta : Efran Antoni
Editor : Candra Hadinata