Puluhan Ribu Massa Kepung DPRD Provinsi Bengkulu

Kamis 08-10-2020,10:10 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Penolakan terhadap pengesahan undang - undang Cipta Kerja atau Omnibus Law juga terjadi di Provinsi Bengkulu. Tergabung dalam aliansi rakyat bersatu, Kamis (08/10/2020) puluhan ribu massa melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu. Berbeda dengan beberapa aksi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, unjuk rasa di Provinsi Bengkulu hari ini berjalan tanpa adanya tindakan anarkis. Meskipun pendemo terdiri dari puluhan massa dan berhasil menduduki kantor DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam orasinya, mahasiswa menolak disahkannya undang - undang Cipta Kerja lantaran dinilai banyak merugikan para buruh dan pekerja. Pendemo bergilir mengisi orasi penolakan karena menilai Omnibus Law lebih menguntungkan pengusaha. Alek Gusman salah seorang Korlap aksi mengatakan, Omnibus Law hanya memikirkan para pengusaha dan penguasa. Omnibus Law merupakan peraturan yang dipaksakan untuk kepentingan golongan. "Tolak undang - undang Cipta Kerja, undang - undang ini dipaksakan untuk kepentingan penguasa dan pengusaha. Undang -undang ini disahkan di tengah pandemi Covid-19. Dimana seharusnya pemerintah dan legislatif harusnya fokus penanganan Covid-19," tegasnya. Massa mulai membubarkan diri setelah diperbolehkan memasang spanduk di gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Kemudian setelah sebelumnya massa ditemui oleh 4 anggota DPRD Provinsi yakni H. Sujono, SP, M.Si, Herizal Apriansyah, S.Sos, Suimi Fales, SH, MH, dan Srie Rezeki, SH. Salah satu perwakilan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang turun menemui massa, Sujono mengatakan, sebagai anggota dewan pihaknya menyatakan menerima semua aspirasi yang telah disampaikan massa. "Kami di DPRD Provinsi Bengkulu menerima dan menampung semua aspirasi yang tadi disampaikan kepada kita. Karena memang kita di DPRD ini harus menampung dan menerima apa yang menjadi aspirasi seluruh elemen masyarakat," kata Sujono. Pewarta : Febri Yulian Editor    : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait