RK ONLINE - Musyawarah tertutup atau mediasi terhadap gugatan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, antara kandidat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Agusrin M Najamudin - Imron Rosadi sebagai termohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu selaku pemohon dilaksanakan, Rabu (07/10/2020). Difasilitasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil karena belum menemukan kesepakatan.Dengan belum adanya kesepakatan tersebut, akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi. "Dalam mediasi, pemohon menyampaikan keingingan mereka yakni dapat dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wagub. Sedangkan termohon tetap bersikukuh pada PKPU No 01 tahun 2020 pasal 4 ayat (21). Bahkan termohon juga mengaku sudah melakukan verifikasi faktual ke Lapas Sukamiskin dan mereka punya surat No 374 dari KPU Pusat yang menguatkannya," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Pilkada Bawaslu Provinsi Bengkulu, H. Ediansyah Hasan, SH, MH Maka dari itu, terang Ediansyah, gugatan sengketa ini dilanjutkan dengan ajudikasi atau sidang terbuka, yang nantinya Bawaslu sebagai majelis sidang. Dalam ajudikasi nantinya mendengarkan pemaparan dari pemohon dan juga jawaban dari termohon. "Untuk ajudikasi dilakukan selama 12 hari kalender, yang keputusan sidangnya 17 September mendatang," katanya. Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, M.Si mengatakan, sesuai jadwal yang disampaikan Bawaslu Provinsi maka pelaksanaan sidang ajudikasi akan dilaksanakan Kamis (08/10/2020) hari ini. Terkait pelaksanaannya, Eko mengaku pihaknya siap menghadapinya dan sudah menyiapkan jawabannya. Apalagi proses yang dilalui saat ini juga semata-mata untuk pengujian dengan alat bukti, keterangan ahli, dan dokumen pendukung lainnya sehingga ada sebuah kepastian hukum terhadap apa yang dipersoalkan. "Dari materi yang diajukan pemohon dalam hal ini kandidat Bapaslon Agusrin - Imron sudah dijawab sesuai regulasi sesuai aturan untuk pencalonan berstatus mantan terpidana, belum ada kesepakatan sikap. Sehingga akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka atau ajudikasi. Keputusan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) terhadap kandidat Baposlon Agusrin - Imron sesuai pasal 4 point 2d menghitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat sampai saat pendaftaran calon," terangnya. Lalu, sambung Eko, pihaknya juga mengacu pada petujuk teknis KPU pasal 394 tentang pedoman tata cara pendaftaran calon. "Pada halaman 66 sudah jelas, dihitung saat bersangkutan bebas bersyarat. Makanya dari perhitungan kita belum 5 tahun karena bebasnya 12 Desember 2015 sehingga jika dihitung 5 tahunnya 12 Desember 2020. Sementara pendaftaran calon pada 4 sampai 6 September," paparnya. Terpisah, Balon Gubernur Bengkulu, H. Agusrin M. Najamudin, ST juga mengakui jika dalam mediasi tidak menemui kata sepakat. Hanya saja pihaknya mempertanyakan apa yang menjadi dasar KPU yang membuat TMS dirinya bersama Imron Rosyadi. "Terkait pertanyaan kita ini, dalam mediasi tadi KPU sama sekali tidak bisa menjawab," sesal Agusrin. Padahal, sambung Agusrin, yurisprudensinya sudah ada yakni di Kabupaten Lampung Selatan. Jadi Agusrin mempertanyakan apa dasar KPU Provinsi Bengkulu menetapkan dirinya masih kurang dari 5 tahun bebas menjalani hukuman. Apakah dihitung setelah bebas kurungan, bebas bersyarat, atau bebas murni. "Kalau kita mengacu pada kejadian di Lampung Selatan, seharusnya dihitung sejak keluar kurungan, dan saya sudah melebihi itu," tegas Agusrin yang didampingi Imron Rosyadi. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
KPU dan Agusrin – Imron Sama – Sama Ngotot, Gugatan Berlanjut ke Sidang Ajudikasi
Kamis 08-10-2020,02:43 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :