RK ONLINE - Kamis (01/10/2020) sebanyak 29 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu terjaring operasi tim yustisi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Mereka yang melanggar dikenakan hukuman menyanyikan lagu kebangsaan indonesia raya dan membacakan pancasila. Hal ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera agar tak lagi mengulangi perbuatannya. "Di momen hari kesaktian pancasila ini mereka yang melanggar Prokes dihukum menyanyikan lagu indonesia raya dan melafalkan pancasila, " singkat Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan, SH. Razia prokes oleh tim Yustisi ini dilaksanakan di Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara. Unsur TNI dan Polri ikut dilibatkan. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
29 Orang Pelanggar Prokes Disanksi Nyanyikan Lagu Wajib
Kamis 01-10-2020,05:49 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :