Panwaslucam Bermani Ilir Tetapkan Camat BI Langgar Netralitas

Kamis 01-10-2020,01:51 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - MELEWATI proses investigasi, Panwaslucam Bermani Ilir melalui pleno telah memutuskan melalui pleno camat Bermani Iir HT melanggar netralitas ASN. Pelanggaran netralitas kedua yang kembali dilakukan HT tersebut, dinyatakan memenuhi unsur.  Dari sini, Bawaslu memberi rekomendasi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pemberian sanksi. Ketua Panwaslucam Bermani Ilir Junaidi, Rabu (30/09/2020) menyampaikan dari hasil investigasi mereka sudah menetapkan indikasi pelanggaran menjadi temuan dan sudah teregistrasi. Temuan lanjutnya sudah diplenokan dan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. "Berkas perkara ini juga sudah kami serahkan kepada Bawaslu Kabupaten Kepahiang," terang Junaidi. Dari hasil investigasi dan klarifikasi, oknum camat bergelar sarjana sosial ini terbukti sudah mengampanyekan salah satu wakil pasangan calon yakni petanaha saat pelantikan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kepahiang di Kecamatan Bermani Ilir. "Setelah investigasi dan naik status menjadi temuan, indikasi pelanggaran netralitas ASN ini diplenokan. Hasilnya dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran," demikian Junaidi. Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum Pelanggaran Pemilu dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Firmansyah, S.Ag, M.Pd juga membenarkannya. Dia memastikan jika dalam waktu dekat ini, mereka akan segera merekomendasikan indikasi pelanggaran ini kepada KASN untuk segera ditindaklanjuti. "Bagi kami sesuai dengan hasil tindak lanjut Panwaslucam, indikasi tersebut memenuhi unsur pelanggaran. Nanti KASN silakan untuk melakukan pengkajian ulang dan itu memang wewenang KASN. Kalau dari kaca mata kami, ini sudah memenuhi unsur," singkat Firman. Sebelumnya, HT juga melakukan indikasi pelanggaran yang sama. Sempat diproses Bawaslu Kabupaten Kepahiang, oknum camat ini dinyatakan sudah melanggar netralitas ASN, dan direkomendasikan kepada KASN untuk diberikan sanksi. Arah dukungan yang disampaikan pun, tetap kepada petahana. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait