RK ONLINE - Denngan dugaan melanggar netralitas ASN sesuai rekomendasi Bawaslu yang kemudian diteruskan dengan melayangkan surat pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga berita ini diturunkan Pemkab Kepahiang belum bersikap terhadap 2 oknum camat. Dikonfirmasi, Kamis (10/09/2020) Asisten I Setkab Kepahiang Burlian, SE menyampaikan, pihaknya belum bisa mengambil sikap karena rekomendasi dari KASN belum diterima. "Kita tunggu saja surat dari KASN. Barulah nantinya mengambil kebijakan sanksi apa sesuai dengan rekomendasi KASN," kata Burlian. Dari sini lanjut Burlian, sebagai landasan hukum Pemkab dapat menerapkan sanksi yang akan diberikan. "Kalau untuk sekarang saya belum bisa menjelaskan apapun, karena rekomendasi KASN belum masuk dengan kita dan kita tunggu saja nantinya," demikian Burlian. Diketahui, 2 oknum camat di Kecamatan Ujan Mas dan Bermani Ilir sudah diproses Bawaslu Kepahiang dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu Kabupaten Kepahiang kemudian, menindaklanjutinya dengan menyampaikan rekomendasi kepada KASN dengan tembusan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu RI. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sanksi 2 Oknum Camat, Pemkab Kepahiang Tunggu Rekomendasi KASN
Jumat 11-09-2020,01:57 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :