Kontraktor Masjid Agung Belum Ada Uang Kembalikan Temuan BPK

Rabu 09-09-2020,03:41 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang Rudi Andi Sihaloho, ST Selasa (08/09/2020) angkat suara terkait belum juga diselesaikannya pengembalian temuan BPK terhadap lanjutan pembangunan Masjid Agung. Dalam hal ini, diakui pihaknya sudah menyurati pihak ketiga selaku kontraktor pembangunan yakni CV. Finsa Bersaudara segera menyelesaikan temuan BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pekerjaan pembangunan TA 2019. Yakni, adanya indikasi kerugian keuangan dengan terdapat kelebihan bayar Rp 890 juta. Dari surat tersebut, menurutnya sudah direspon positif. Ini ditunjukkan niat baik pihak ketiga dengan coba menyelesaikan temuan BPK dengan cara mencicil Rp 100 juta. Lantas, apa pula alasan pihak ketiga belum juga melunasi temuan meski tenggat waktu 60 hari masa pengembalian telah lewat?. "Kami sudah menyurati pihak ketiga, mereka sudah ada niat balik dengan mengembalikan Rp 100 juta. Tapi ketika diminta melunasi, mereka belum ada uang," sampai Rudi. Diketahui, CV. Finsa Bersaudara diketahui memenangkan tender pembangunan Masjid Agung tahap III yang dianggarkan APBD TA 2019 sebesar Rp 10 miliar. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat upaya penyelesaiannya segera dilakukan oleh pihak ketiga, kita terus mengingatkan," tutup Rudi. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait