RK ONLINE - Sebanyak 5 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong Provinsi Bengkulu diberikan sanksi atas tindakan indisipliner yang dilakukan. Bahkan 1 diantaranya mendapat sanksi berat berupa pemberhentian sementara, 3 ASN lainnya disanksi penurunan pangkat dan 1 ASN diberikan sanksi teguran tertulis. Sekkab Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, Minggu (29/08/2020) mengatakan, sanksi tersebut diambil berdasarkan keputusan rapat tim kasus. Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN dan Peraturan Bupati yang baru saja selesai dibuat sebagai turunan PP tersebut. "Ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan tindakan indisipliner," kata Mustarani. Hanya saja secara terperinci identitas 5 ASN yang diberikan sanksi itu, Mustarani belum mau berkomentar banyak. Namun dipastikan penerapan sanksi ini langsung diberlakukan dan menjadi pelajaran bagi ribuan PNS lainnya. "Sanksi ini diberikan semata untuk menimbulkan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya," singkat Mustarani. Data yang berhasil diperoleh, 5 PNS yang diberikan sanksi disiplin itu 1 PNS bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), 1 PNS di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), 2 PNS di RSUD 1 PNS lainnya bertugas di kecamatan. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
3 ASN Disanksi Turun Pangkat, 1 Diberhentikan Sementara dan 1 Teguran Tertulis
Senin 31-08-2020,09:21 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :