RK ONLINE - Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu baik Pileg maupun Pilpres, termasuk di Pilkada serentak 2020 ini dilarang undang-undang. Karena itu, ASN diharapkan benar-benar netral dan tidak terlibat politik praktis. Kemudian Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu diminta agar melakukan pengawasan terhadap ASN. Seperti disampaikan anggota DPRD Provnsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM, Selasa (30/06/2020). Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, ASN harus mengikuti undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang. "Kita mendukung penuh langkah Bawaslu menjaga netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020. Bawaslu harus laksanakan sosialisasi mengenai larangan ASN terlibat politik praktis. Apabila nantinya ada ASN yang terbukti melanggar, harus ditindak tegas sesuai aturan berlaku tanpa tebang pilih. Soal adanya temua ASN yang terlibat kita harapkan supaya ini yang terakhir kalinya dan tidak ada lagi untuk selanjutnya," kata Edwar. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu ini juga menerangkan, undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan pejabat dalam usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa, lurah beserta perangkat lainnya. "Pada pasal 71 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, TNI/Polri, Kades/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kita dari legislatif mendorong supaya aturan mengenai netralitas ASN ini secara gencar disosialisasikan," paparnya. "Sehingga ASN di lingkungan Pemprov maupun Pemkab tidak ada yang mau mengambil risiko atau terlibat dalam kegiatan politik. Sebab hukuman bagi mereka yang terlibat politik tidaklah ringan," lanjut Edwar. Dirinya mengimbau, masyarakat supaya tidak mudah diadu domba oleh oknum yang memiliki kepentingan pribadi dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. Sebab alangkah baiknya menjaga situasi keamanan dan ketertiban bermasyarakat agar kontestasi dalam ajang mencari pemimpin lima tahun kedepan bisa berjalan dengan lancar serta sesuai harapan bersama. "Mari kita sukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan akhir tahun ini. Tindak tegas mereka semua yang melanggar," demikian Edwar. Pewrta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Dewan Ingatkan Bawaslu Pelototi ASN Terlibat Politik Praktis
Rabu 01-07-2020,03:02 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :