Polda Bengkulu Temukan Titik Api di Sejumlah Daerah

Senin 15-06-2020,08:53 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Menyikapi adanya beberapa temuan titik api yang dilaporkan terpantau citra satelit di wilayah Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu langsung memberikan respon dengan menurunkan jajarannya di masing-masing Polres untuk melakukan pengecekan di lokasi yang menjadi titik pelaporan. Hasilnya, diketahui memang terdapat beberapa lokasi yang dilaporkan menjadi titik api berasal dari pembakaran yang dilakukan masyarakat, membuka ataupun membersihkan lahan pertanian. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, Minggu (14/06/2020) mengatakan, pihaknya memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari tindakan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). "Sudah kita sampaikan kepada seluruh jajaran Polres untuk mengecek lokasi titik api dan benar ditemukan seperti di kawasan Mukomuko. Kepada Kapolres Mukomuko sudah kita sampaikan agar tidak terjadi pembakaran hutan. Karena ini dapat merusak lingkungan dan bertentangan dengan hukum pemerintah," kata Sudarno. Baca Juga : Kantor Imigrasi Bengkulu Segera Buka Kembali Layanan Pembuatan Paspor Pemkabaran lahan bisa berbahaya karena dapat menjadi penyebab terbakarnya hutan yang menimbulkan kabut asap dan juga dapat membakar lahan milik masyarakat yang lain sehingga dapat merugikan. Terlebih sekarang Karhutla sangat berpotensi terjadi mengingat cuaca panas melanda Provinsi Bengkulu. "Cuaca kita sekarang tidak menentu, kadang ada panas kadang hujan. Nah yang kita khawatirkan saat masyarakat membakar hutan tersebut cuaca sedang panas. Ini dapat berakibat fatal dan dikhawtirkan apinya merambat ke lahah milik masyarakat lainnya atau pun merambat ke hutan," ujar Sudarno. Lebih lanjut Sudarno menyampaikan, pelaku Karhutla dapat dikenakan sangsi tegas sesuai dengan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. "Jadi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kita maka pelaku bisa dikenakan pidana atau denda nantinya," demikian Sudarno. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait