RK ONLINE - Polda Bengkulu meingingatkan apotek serta warung tidak sembarangan menjual obat batuk. Karena obat batuk dapat disalahgunakan untuk mabuk-mabukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, MH menjelaskan, salah satu jenis obat batuk yang sering disalahgunakan yakni Dextromethorphan Hbr. Obat yang biasa dikenal dengan dekstro atau DM ini, jelas Sudarno, merupakan obat yang bekerja di sistem saraf pusat yang meningkatkan ambang rangsang refleks batuk. Jika digunakan dalam dosis tinggi, efeknya dapat menyerupai obat-obatan terlarang seperti Phencyclidine (PCP) dan ketamin yang menyebabkan halusinasi. "Kami akan menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan obat batuk dijadikan bahan untuk mabuk-mabukkan. Tindakan tegas akan diberikan kepada penjual maupun pembeli. Lantaran efek dari obat tersebut dapat mengarah ke tindakan kriminal," kata Sudarno, Kamis (11/06/2020). Sudarno juga menerangkan, obat batuk seperti dekstro ini dapat dibeli secara bebas tanpa resep dokter dan itu menjadi peluang disalahgunakan sulit dikontrol. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 28 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. "Kalau DMP masuk dalam golongan obat-obat tertentu bersama lima obat lainnya yang sudah masuk lebih dulu yakni tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, dan haloperidol. Dengan peraturan itu maka diawasi dengan ketat. Apoteker maupun penjual obat ini dilarang untuk menjual dalam jumlah banyak," paparnya. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan BPOM ini dikenai sanksi administratif dari peringatan, pencabutan izin edar, hingga penutupan sarana. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Apotek dan Warung Jual Obat Batuk Semaunya Akan Diproses Hukum
Jumat 12-06-2020,06:25 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :