Pedagang Sayur TO Narkoba Berhasil Ditangkap

Jumat 12-06-2020,03:50 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan ST (29) warga Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya. Pedagang sayur keliling ini ditangkap lantaran menjual barang haram jenis sabu. Dia pun sudah menjadi Target Operasi (TO) Polres Rejang Lebong sejak lama. Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Dheny Budhiono, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu. Edi Suprianto, SE, Kamis (11/06/2020) mengatakan, ST bandar besar narkoba di daerah Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. "Sehari-harinya ST jualan sayur keliling antar kabupaten. Dia membawa dagangan sayur dari Rejang Lebong ke Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara," sampai Edi. Untuk bisa menangkap ST, menurut Edi, pihaknya melakukan pengintaian hingga 3 minggu lamanya di Kabupaten Bengkulu Utara. Baca Juga : Hasil Visum, 2 Korban Cabul Guru Honor Masih “Ori” "Kita mengetahui dia masuk Rejang Lebong, langsung kita hadang dan dilakukan pemeriksaan. Kita pun melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya kita menemukan 2 paket sabu dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam jaket serta ikut ditemukan 1 alat hisap sabu," terangnya. Selain mengamankan 2 paket sabu dan 1 alat hisap sabu, ikut diamankan 1 Handphon milik ST, 3 korek api, 1 jaket kulit, 1 tas selempang warna hitam dan uang berjumlah Rp 12.025.000. "Dari pengakuan tersangaka, sabu didapatnya dari salah satu warga Kecamatan Kota Padang yang berinisial H. Sabu yang didapat diedarkan tersangka di Bermani Ulu," paparnya. Edi menambahkan, saat ini pihaknya melakukan pengembangan dan mengejar H tempat ST mengambil sabu. Terkait kasus ini, ST dikenakan undang-undang Narkotika Pasal 122. Ancaman kurungannya penjara paling lama 12 tahun penjara. Pewarta : Riyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait