RK ONLINE - Hingga Juni, Unit PPA Polres Kepahiang mencatat 9 berkas perkara asusila terjadi dan dilaporkan. Rinciannya, 7 kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur dan 2 kasus pencabulan terhadap anak bawah umur dengan tersangka ayah tiri dan kakak ipar korban sendiri. "Dari 9 kasus asusila, 7 diantaranya sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejari Kepahiang," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP didampingi Kabag Ops AKP. Eka Candra, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Umar Fatah, SH, MH, Rabu (09//06/2020). Baca Juga : Dirayu di Taman Santoso Malam-malam, Digagahi di Pondok Kebun Disampaikan, 2 perkara dengan tersangka anak di bawah umur. Yakni perkara persetubuhan terhadap anak bawah umur dengan TKP Kelurahan Padang Lekat, serta perkara persetubuhan anak bawah umur dengan TKP Desa Talang Karet Kecamatan Tebat Karai. "Perbuatan asusila ini tidak hanya dilakukan orang dewasa, ada perkara yang terjadi dengan tersangka masih berusia remaja," sesalnya. Diterangkan, 2 dari 9 perkara yang ditangani Unit PPA masih dalam proses penyidikan. Yakni, perkara pencabulan terhadap anak tiri dan kasus pencabulan, terhadap pelajar SMP dengan tersangka kakak iparnya sendiri. "Harus diketahui juga, maraknya kasus asusila juga disebabkan kelalaian orang tua," demikian Umar Fatah. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
9 Kasus Asusila di Kepahiang Hingga Juni Ini
Jumat 12-06-2020,02:31 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :