RK ONLINE - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir, Kamis (04/06/2020) menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test tidak akan dipungut biaya. Silahkan bagi masyarakat untuk datang ke RSUD maupun Puskesmas terdekat. "Silahkan, tidak dipungut biaya serupiah pun. Bukan saja bagi ibu hamil yang ingin melahirkan, tapi juga bagi masyarakat. Kami dari pihak Dinas Kesehatan telah menyapaikannya kepada rumah sakit dan Puskesmas. Kalau ada yang menarik biaya silahkan dilaporkan," kata Syamsir. Menurut Syamsir, pihaknya punya keinginan melaksanakan rapid test secara massal. Namun hal itu tidak bisa dilakukan karena akan menyebabkan terjadinya penumpukan orang. Karena itu rapid test dilakukan di rumah sakit dan puskesmas bagi masyarakat yang ingin melaksanakannya. Baca Juga : Satpol PP Dapat Kucuran Anggaran Covid-19 Rp 900 Juta "Puskesmas dan rumah sakit siap melaksanakan rapid test tanpa biaya karena anggarannya dikeluarkan dari anggaran Covid-19 yang ada ada di Dinas Kesehatan," terangnya. Syamsir menambahkan, jika masyarakat melaksanakan rapid test di klinik dan rumah sakit swasta maka biayanya bukan tanggungjawab Dinas Kesehatan. Lantaran rapid test yang difasilitasi Dinas Kesehatan hanya di Puskesmas dan RSUD. "Kami juga tidak memungut biaya kepada masyarakat termasuk saat karantina dilakukan. Saya ingatkan lagi tolong catat nama petugas yang menarik biaya raid test, laporkan ke kami," pungkasnya. Pewarta : Riyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
Dinkes Rejang Lebong Gratiskan Rapid Test Bagi Masyarakat
Jumat 05-06-2020,09:03 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :