RK ONLINE - Jelang pembahasan Raperda masa sidang kedua TA 2020, dewan menggulirkan usulan Raperda tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi sebagai inisiatif DPRD Kepahiang. Sebelumnya, Raperda belum masuk pada Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang, Franco Escobar, S.IP, Senin (01/06/2020) mengatakan, Raperda diajukan sebagai pengganti Raperda Tentang Perubahan atas Perda No. 02 Tahun 2007 Tentang Larangan Jual beli biji kopi, biji kakao, biji lada dan biji kemiri basah dianggap sudah tidak relevan. "Hasil kajian tenaga ahli, Perda lama tidak mungkin direvisi karena sudah tidak relevan, sehingga akan dicabut. Kita usulkan Raperda baru tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi," jelas Franco. Baca Juga : Kebijakan Bebas Retribusi Pasar Berlanjut Anak dari pengusaha kopi Zurdi Nata itu menerangkan, point larangan jual beli kopi basah pada Perda lama dijelaskan tetap dibawa pada Raperda baru. Yaitu peningkatan kualitas dan menghindari kerawanan keamanan. Tujuannya, tetap saja menghindari rawan terhadap keamanan. Di Perda lama lama lanjutnya, disebutkan juga karena mengakibatkan kopi yang dijual tidak berkualitas. Kemudian, kata larangan yang sudah tidak diperbolehkan. Larangan boleh diatur dalam bab atau pasal-pasal batang tubuhnya produk hukum, tetapi kata tidak boleh dicantumkan di judul. "Intinya sama. Perda lama tidak relevan lagi, karena pembelian saat masih dibatang atau kopi belum merah juga kerap dilakukan, bukan karena terjadi kerawanan keamanan seperti pencuri," demikian Franco. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Raperda Lama Dianggap Tak Relevan, Dewan Gulirkan Raperda Inisiatif
Selasa 02-06-2020,07:17 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :