RK ONLINE - AW (40) harus menjalani lebaran idul fitri tahun ini di balik jeruji besi Polres Kepahiang. Dia ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap adik iparnya sendiri yang seharusnya dia lindungi dan dia jaga. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Umar Fatah, SH, MH, Jumat (15/05/2020) menerangkan, AW warga Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang ini diringkus petugas, Kamis (14/5) sekitar pukul 20.00 WIB. "Sekarang tersangka sedang dalam proses pemeriksaan," terang Umar Fatah. Baca Juga : Curi Rokok, Pelajar SMP dan 2 Temannya Ditangkap Dijelaskannya, dugaan pencabulan ini terjadi 3 hari yang lalu yakni Rabu (13/05/2020). Dugaan pencabulan in dilakukan pelaku ketika korban yang masih berusia 14 ini sedang mencuci piring di dapur. "Pelaku datang dari belakang korban dan langsung melakukan perbuatan pencabulan," demikian Umar Fatah. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Cabuli Adik Ipar Dari Belakang, Warga Kampung Bogor Ditangkap
Jumat 15-05-2020,03:33 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :