RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini lagi mempertimbangkan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Setelah 7 dan 1 kota dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai zona merah penularan Covid-19. "Ada syarat yang harus kita kaji sebelum mengusulkan PSBB. Nanti kita akan panggil ahli epidemiologi untuk mengkaji hal ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, M.Kes, Selasa (12/05/2020). Ada tiga syarat yang harus terpenuhi untuk penerapan PSBB. Ketiga syarat itu, dikatakan Herwan, yakni terjadi lonjakan kasus positif, daerah sebaran kasus positif dan terjadinya transmisi lokal. "Kalau kita lihat kasus di Kota Bengkulu awalnya ada enam, kemudian melonjak menjadi 23 kasus. Ada isyarat, tapi baru isyarat. Sebaran kasus positif saa ini terjadi di delapan kabupaten/kota dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu," sampai Herwan. Baca Juga : Uang Komite Dipotong 50 Persen Selama 4 Bulan "Dari 10 kabupaten/kota, saat ini kabupaten yang masih zona hijau atau belum ditemukan kasus positif tinggal 2 yakni Kabupaten Lebong serta Kabupaten Rejang Lebong," sambung Herwan. Selain sedang mengkaji ketiga syarat itu, menurut Herwan, Pemprov Bengkulu kini sedang mengkaji kesiapan sosial dan ekonomi. Termasuk kesiapan dalam penyaluran bantuan bagi warga terdampak. "Harus dikaji dulu, tidak semudah itu kita mengusulkan PSBB. Di pemerintah pusat pun nanti usulan kita juga akan dikaji lagi oleh Kementerian Kesehatan. Karena tidak langsung begitu saja diakomodir," demikian Herwan. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Pemprov Bengkulu Mempertimbangkan Usulan PSBB ke Kemenkes RI
Rabu 13-05-2020,05:44 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :