Dana Penanganan Covid-19 Tidak Ganggu Anggaran Pilkada

Rabu 13-05-2020,04:55 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLIE - Semakin cepat aturan KPU RI dikantongi KPU Kabupaten Kepahiang, akan semakin cepat pula proses Pilkada Kabupaten Kepahiang berlanjut. Pemkab Kepahiang memastikan, anggaran hibah yang sebelumnya untuk KPU Kabupaten Kepahiang tidak diganggu - gugat dan tetap tersedia ketika diperlukan. Selasa (12/05/2020) Sekkab Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM yang dikonfirmasi mengatakan, dalam rangka penanggulangan Covid di Kabupaten Kepahiang dipastikan tidak mengambil dana hibah ke KPU Kepahiang. Dengan itupula dana untuk Pilkada Kabupaten Kepahiang tetap tersedia, ketika diperlukan KPU Kepahiang dana tersebut bisa digunakan. Baca Juga : Soal RS Jalur II, Mediasi Pemkab Kepahiang-Rejang Lebong Berlanjut "Silakan saja nantinya Pilkada dilanjutkan dan soal dana tetap tersedia dan tidak kita gunakan. Karena dalam penanganan Covid kita sudah mempunyai anggaran reforcusing dan realokasi," kata Zamzami. Terpisah Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos, I. M.Pd mengatakan, hingga sekarang aturan terbaru dari KPU RI belum diterima walaupun sudah ditetapkan Desember 2020 Pilkada dilaksanakan. "KPU Kepahiang hanya menunggu aturan terbaru saja. Kalau aturan terbaru diterbitkan tahapan akan kita jalankan," pungkas Supran. Sekedar mengulas, dana hibah Pilkada Kabupaten Kepahiang yang didapatkan KPU Kepahiang senilai Rp 20,750 miliar sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dari total dana tersebut diketahui total Rp 8 miliar telah di transfer ke kas KPU Kepahiang, untuk tahapan Pilkada Kepahiang hingga Maret 2020. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait