RK ONLINE - Kabupaten Kepahiang secara keseluruhan menyiapkan Rp 43 miliar guna penanganan Covid-19. Di mana, Rp 6 miliar diantaranya berasal dari refocusing anggaran RSUD dan Dinkes Kepahiang. Sisanya, Rp 37 miliar berasal dari hasil pemangkasan atau realokasi APBD kabupaten TA 2020.
Adapun dana realokasi hasil pemangkasan, baru akan digunakan untuk penanganan Covid 19 bila Kabupaten Kepahiang dinyatakan darurat. Data diperoleh, Gugus Tugas Kabupaten Kepahiang telah membagi ploting anggaran penanganan Covid-19.
Seperti, Rp 2 miliar disiapkan untuk operasional petugas, Rp 6 miliar untuk penanganan sosial berupa pemberian Sembako kepada masyarakat terdampak (lihat tabel,red). Sejauh ini, dari kegiatan berjalan sebagaimana disampaikan Plt. Kepala Bappeda Kepahiang Feri Irawan, ST Senin (04/05/2020) sudah digunakan refocusing RSUD Rp 1 miliar dan Dinkes Rp 5 miliar.
"Total dana Refocusing Rp 6 miliar, merupakan pengalihan pertama kali yang dilakukan gugus tugas, sebelum adanya pemotongan anggaran terhadap seluruh OPD," kata Feri. Adapun Rp 37 miliar dari pemangkasan APBD lanjutnya, akan masuk dalam rekening Belanja Tak Terduga (BTT).
"Total dana Rp 43 miliar, sementara digunakan ke pos - pos tertentu terlebih dahulu," jelas Feri. Lantas akan dikemanakan realisasi realokasi APBD Rp 37 miliar? Menjawabnya, Feri menjelaskan akan digunakan bila Kabupaten Kepahiang darurat.
Dari dana yang disiapkan (refocusing,red), dianggap mencukupi untuk kebutuhan sementara Covid-19 di Kabupaten Kepahiang.
"Persiapan dana realokasi yang dilakukan Pemkab Kepahiang sesuai dengan amanat Menteri Keuangan (Menkeu). Segala kebutuhan yang diperlukan masyarakat masuk dalam BTT. Kita sama-sama berharap supaya Covid 19 ini segera berakhir, sehingga Kabupaten Kepahiang kembali normal," demikian Feri.
Sementara itu, pascapenundaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kemenkeu sebagai dampak dari Pemkab tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD TA 2020 secara rinci disayangkan
Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, M.Si. "Tentunya ini sangat disayangkan, di tengah usaha penanggulangan penyebaran wabah covid-19, kita malah mendapatkan sanksi karena keterlambatan tersebut," ujar Andrian. Pihaknya memahami kendala yang ada, karena melakukan refocusing atau memfokuskan kembali anggaran dalam waktu singkat tidaklah mudah.
"Disetiap OPD ada kepentingan pembangunan untuk Kabupaten Kepahiang, melakukan realokasi anggaran tidaklah mudah dengan waktu yang cepat," ujar Andrian. Dia berharao penundaan tidak menjadi kendala bagi pemkab menjalankan roda pemerintahan dan ke depan agar menjadi pelajaran.
Pewarta : Efran Antoni/Reka Fitriani
Editor : Heru Pramana Putra