RK ONLINE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang menghentikan sementara waktu perekaman KTP Elektronik sebagai imbas pandemi Covid-19. Ini disampaikan Kabid Pelayanan Dinas Dukcapil Kepahiang, Oly Sitepu, SH Selasa (21/04/2020).
Dijelaskannya, bukan hanya pelayanan perekaman KTP Elektronik yang ditiadakan, pelayanan langsung administrasi kependudukan juga ditiadakan. Adapun pengurusan administrasi kependudukan dilakukan secara online. Penghentian perekaman KTP elektronik lanjutnya, berdasarkan instruksi Dirjend Dukcapil pusat selama pandemi corona. Sedangkan pengurusan administrasi selama pandemi corona dilakukan penyesuaian. Baca Juga : Ada Kuota 28.500 Lembar Kartu Prakerja Oly menggambarkan untuk mengurus legalisir atau akta kelahiran atau perubahan kartu keluarga, tetap dilayani. Namun warga yang mengurus harus menunggu beberapa jam. "Boleh mengurus administrasi itu, tapi yang sifatnya mendesak. Sementara kepengurusan administrasi kependudukan yang lain melalui online WA," jelas Oly. Lalu jika pelayanan perekaman KTP-el ditiadakan, bagaimana nasib 8.982 warga Kabupaten Kepahiang yang belum memiliki KTP-el. "Kami menunggu instruksi dari pemerintah pusat, Karena berkaitan dengan hak suara masyarakat saat memberikan hak suaranya pada Pilkada nanti," sampai Oly. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra HadinataPerekaman KTP Elektronik dan Pelananan Adminduk Dihentikan
Rabu 22-04-2020,13:17 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :