Hari Ini, Perdana Sidang Online ADD/DD Embung Sido

Rabu 01-04-2020,02:57 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Hari ini, Rabu (01/04/2020) menjadi agenda perdana pelaksanaan sidang secara online atau daring perkara Tipikor ADD/DD Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir. Pelaksanaan sidang online masih terkait dengan penyebaran wabah Covid-19.

Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifudin, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH, Selasa (31/03/2020) menerangkan agenda persidangan online nantinya adalah pledoi atau pembelaan dari 3 terdakwa. Yakni, Kades non aktif Mulyan (42) Sekdes Abdurahman (45) dan Bendara Deni Hadianto (23).

Adapun mekanismenya sidang online, ketiga terdakwa tetap berada di Lapas Bentiring Bengkulu, JPU berada di Kejari Kepahiang dan majelis hakim tetap berada di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Baca Juga : Kades Embung Sido dan 2 Rekannya Sudah di Lapas Malabero "Jadwalnya besok (Hari ini) kita sidang. Kita (JPU,red), terdakwa serta majelis hakim tetap berada di lokasi masing - masing guna menjaga jarak aman terkait penyebaran wabah Covid 19," kata Riky.

Dengan kondisi yang ada, dia memperkirakan vonis akan dijatuhkan bulan ini juga. "Semoga saja dengan kondisi online proses sidang tetap berjalan hingga agenda vonis nantinya," demikian Riky.

Sekedar mengulas, ketiga terdakwa dituntut JPU Kejari Kepahiang masing - masing pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Untuk terdakwa Mulyan ada pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 276 juta yang akan dibayarkan dengan cara merampas uang yang telah dititipkan.

Pewarta : Efran Antoni Editor    : Candra Hadinata 
Tags :
Kategori :

Terkait