RK ONLINE - Surat Edaran (SE) Kemendikbud RI Nomor 04 tahun 2020 tanggal 24 Maret tentang kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease atau Copid-19, telah diterima Dikbud Kabupaten Kepahiang.
Dengan sendirinya, Ujian Nasional (UN) tingkat SMP/MTs dan Ujian Sekolah (US) SD/MI tahun ajaran 2019/2020 di Kabupaten Kepahiang resmi ditiadakan seperti halnya daerah-daerah lain. Kadis Dikbud Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd, Rabu (25/03/2020) saat diwawancarai Radar Kepahiang (RK) menerangkan, seluruh aktifitas kegiatan belajar mengajar yang dapat memicu keramaian dilarang. Termasuk juga ujian semester, untuk kenaikan. Dalam edaran lanjutnya, juga kementerian sudah memberikan kebijakan agar pihak sekolah tidak menuntut siswanya menyelesaikan seluruh materi di kurikulum. Baca Juga : Kebijakan Diam di Rumah Dinilai Harus Disertai Penyaluran Sembako untuk Masyarakat "Untuk ketentuan lebih lanjut, kami masih menunggu informasi lanjutan dari kementerian," jelas Hartono. Ditambahkan, dalam edaran Kemendikbud memastikan keikutsertaan dalam ujian tidak lagi menjadi salah satu indikator penilaian kelulusan. "Silakan sekolah menentukan kelulusan peserta didiknya, tanpa harus mempertimbangkan ujian," jelasnya. Sebelumnya, dalam Kalender pendidikan (Kaldik) UN SD dan SMP sederajat sudah ditetapkan pada 20 - 23 April. Di Kabupaten Kepahiang, 98 SD, 9 MI, 1 SLB, 32 SMP dan 7 MTs akan melaksanakan UN dengan 4.750 peserta. Terdiri dari 2.346 calon peserta ujian SD/MI serta 2.404 peserta SMP/MTs. Di sisi lain, terkait penerapan libur sekolah Hartono menyampaikan untuk sementara masih mengacu kepada edaran lama. Yakni, libur sekolah hingga 31 Maret. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra HadinataDikbud Pastikan UN dan US Ditiadakan
Kamis 26-03-2020,06:08 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :