3 Bandit Curanmor Ditangkap

Kamis 27-02-2020,12:13 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sepanjang 2020, jajaran Polres Kepahiang sudah mengamankan 3 pelaku Curanmor. Yakni EF (26) warga Kota Bengkulu, RZ (21) dan KN (30) keduanya warga Kabupaten Rejang Lebong. Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.Ik melalui Kabag Ops, AKP. Eka Candra, SH didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusiady, S.Ik, Rabu (26/02/2020) menjelaskan, penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana curat dilakukan pada Senin (24/02/2020) lalu.

Dua diantara pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yang baru saja ke luar beberapa bulan yang lalu, aksi curat ketiganya di TKP berbeda. Yakni, 28 Januari 2020 di Masjid Baitul Jannah Durian Depun Kecamatan Merigi. Kemudian, pada 29 Januari 2020 di Masjid Tar'aqul Jannah Durian Depun dan pada tanggal 2 Februari di depan teras rumah warga di Desa Bumi Sari.

Diketahui, terduga pelaku juga pernah melakukan aksi curas terhadap korbannya petugas kebersihan yang sedang bertugas di wilayah perkantoran Pemkab Kepahiang beberapa waktu lalu. Pelaku hanya merampas karung petugas kebersihan yang dikira berisi tas dan barang beharga petugas kebersihan.

"Dari pengakuan terduga pelaku sudah melakukan aksi curat pada 6 TKP, 3 TKP di Kelurahan Durian Depun. Kesemuanya melakukan pencurian kendaraan motor, yang awalnya beraksi di Kota Bengkulu," jelas Kabag Ops.

Dari pengembangan petugas yang lebih dulu mengamankan dua orang terduga pelaku yakni EF dan RZ, petugas kembali melakukan penangkapan langsung ke tempat tinggalnya di Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong oleh Unit Intel Polsek Ujan Mas di backup Opsnal Polres Kepahiang. Kapolsek Ujan Mas Iptu Tomy Sahri, SH menjelaskan saat diamankan pelaku KN sempat melakukan perlawanan, namun dibantu oleh masyarakat dan dengan tembakan peringatan pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

"Dari penangkapan terhadap dua orang pelaku, setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan, salah seorang pelaku KN diamankan di Kecamatan Binduriang. Pasal yang diterapkan pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun, walaupun salah satu kasus curat cuma mendapatkan karung tetap tindakan yang dilakukan curat," jelasnya.

Dari penangkapan 3 orang terduga pelaku Curat polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 kunci T, 1 pisau, 1 unit motor Vixion dan 1 unit Honda Beat.

  Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 
Tags :
Kategori :

Terkait