Tiga Perambah TWA Bukit Kaba Diamankan

Kamis 27-02-2020,07:47 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Selama Operasi Wanalaga 2020, jajaran Polres Kepahiang mengamankan tiga perambah kawasan hutan Taman Wisata Alam Bukit Kaba Register 4/50 yang berbatasan dengan Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik melalui Kabag Ops AKP Eka Candra, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.Ik, Rabu (26/02/2020) dalam konferensi persnya menyampaikan ketiga pelaku JM (48) warga Kabupaten Seluma, ML (22) warga Provinsi Sumatera Selatan, AD (53) warga Kabupaten Bengkulu Tengah.

Petugas mengamankan peralatan kebun seperti parang, cangkul, tangki semprot, karung dan racun rumput. Penangkapan ketiga perambah HL, berawal saat personel Polres Kepahiang bersama BKSDA Provinsi Bengkulu mendapat informasi adanya aktivitas perambahan kawasan hutan taman wisata alam bukit kaba.

"Sebanyak 11 orang personil gabungan berangkat menuju lokasi dengan perjalanan 2 jam, tim mendapati adanya lahan yang diatasnya terdapat tanaman jenis kopi, jagung, lengkuas, singkong, tomat yang lokasi tersebut dalam kawasan TWA Bukit Kaba," jelas Kabag Ops.

Ketiga pelaku diketahui berani membuka lahan dengan cara membeli. ML misalnya, menggarap lahan seluas 4 Ha sejak April 2018, JM menggarap lahan seluas 2 Ha sejak Agustus 2019 dan AD telah menggarap lahan selua 2 Ha sejak Februari 2019 lalu.

"Pengukuran titik koordinat menggunakan alat Global Positioning System (GPS), alat tersebut menunjukkan bahwa terduga pelaku perambah hutan ini menggarap lahan yang berada di kawasan TWA," jelas Kabag Ops.

Ketiga terduga pelaku perambah hutan dipersangkakan pasal 92 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (2) huruf b Undang – Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata 
Tags :
Kategori :

Terkait