RK ONLINE – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bingin Kuning terpilih bernisial DAY dipastikan batal dilantik oleh KPU Kabupaten Lebong. Karena dia sebelumnya dilaporkan ikut memasang baliho salah satu kandidat Bakal Calon (Balon) Bupati. Sehingga dinyatakan bersalah dalam rapat pleno yang dilaksanakan KPU Kabupaten Lebong.
Komisioner KPU Kabupaten Lebong Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Effan Lavandes menyampaikan, pihaknya sudah memanggil bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terkait tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Lebong. Selanjutnya dari pleno yang dilakukan, DAY dicoret dari daftar PPK Bingin Kuning terpilih serta dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). "Posisinya digantikan oleh Ikhsan Prasetya Putra yang sebelumnya berada di urutan ke enam, " kata Effan. Bukan hanya DAY, untuk PPK terpilih Bingin Kuning juga dilaporkan masyarakat ke KPU Lebong. Yaitu Agritama dan Adhini Wulan Arimbi yang dilaporkan karena mereka masih ada hubungan ipar keluarga. Hanya saja keduanya dinyatakan tidak bersalah sehingga mereka tetap menjadi calon anggota PPK terpilih. "Pelantikan anggota PPK terpilih akan dilaksanakan 29 Februari mendatang," papar Effan. Diketahui dalam Pemilihan Calon Kepala Daerah (Pilkada) September mendatang KPU Kabupaten Lebong memerlukan 60 orang tenaga PPK. Memiliki 12 kecamatan, masing-masing kecamatan akan diisi oleh 5 petugas PPK. Ketua PPK akan mendapatkan honor Rp 2,2 juta perbulan sedangkan anggota PPK Rp 1,9 juta per bulannya. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra HadinataIkut Pasang Baliho Balon Bupati, PPK Terpilih Batal Dilantik
Kamis 27-02-2020,03:20 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :