RK ONLINE - Jr alias Mn menjalani pemeriksaan penyidik Polres Kepahiang, Jumat (21/02/2020). Akibat perbuatanya merambah kawasan Taman Wisata Alam (TWA). Pria asal Desa Penago Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma ini diringkus petugas dan diancam menjalani hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun penjara.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Yusiady, SIK menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Jr dipastikan dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri didalam kawasan hutan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat 1 huruf a Jo pasal 17 ayat 2 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. "Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," terang Yusiady. Baca Juga : 8 Bulan Buron, Pengeroyok Mahasiswa Dibekuk Dijelaskan, hampir 1 tahun Jr sudah beraktifitas di dalam kawasan TWA Bukit Kaba Register 4/50 ini. Dengan luas lahan yang mencapai 2 hektare, Jr melakukan aktifitas pertanian dengan cara menebangi puluhan pohon di lokasi. "Tidak bisa ditoleransi lagi, pelaku memang dengan sengaja merusak kawasan hutan ini untuk menraup keuntungan pribadi," jelasnya. Berkaitan dengan hasil pengembangan, menurut Yusiady pihaknya belum mendapati adanya informasi pelaku lainnya. Namun dirinya memastikan kalau pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini saja. "Jr sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk proses pengembangan masih terus kami upayakan," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra HadinataRambah TWA, Petani Penago Terancam 10 Tahun Penjara
Selasa 25-02-2020,04:41 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :