RK ONLINE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang menerapkan syarat minimal pendidikan S-1 guna merekrut guru kontrak 2020. Dari jumlah sebelumnya 485, 10 persen diantaranya tidak akan dilanjutnya kontrak kerjanya.
Kadis Dikbud Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd menerangkan, perpanjangan kontrak mengacu kepada evaluasi. "Untuk menjadi guru paling tidak sudah sarjana. Apalagi guru SMP, paling tidak harus lulusan perguruan tinggi," kata Hartono, Selasa (11/02/2020). Pengecualian akan diberlakukan kepada guru kontrak tingkat SD, di pelosok desa. Dikbud memberi kelonggaran bisa menggunakan ijazah SMA sederajat. "Itu pilihan terakhir, kalau memang tidak ada yang sarjana tentu terpaksa tamatan setingkat SMA yang diberdayakan," ungkapnya. Baca Juga : Inspektorat Audit 25 Desa Dia mengingatkan, menjadi guru kontrak juga harus cakap. Selain mampu disiplin dan tertib dalam bekerja, guru kintrak juga harus bersedia ditempatkan di mana saja. "Intinya dengan serba keterbatasan, menjadi guru kontrak harus sabar dan ihklas," tutupnya. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra HadinataSyarat Jadi Guru Kontrak Minimal S1
Rabu 12-02-2020,04:24 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :