Tidak Punya SK, Perangkat Desa Ngadu ke Dewan

Selasa 11-02-2020,14:27 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Polemik bukan hanya terjadi antara perangkat desa dengan Kepala Desa (Kades) di Desa Despetah I, Kecamatan Ujan Mas. Lantaran beberapa perangkat desa dipecat oleh Kades.

Namun polemik juga terjadi antara Kades dan perangkat desa di Desa Cinto Mandi Baru, Kecamatan Bermani Ilir. Ini terungkap setelah perwakilan perangkat desa, mengadukan apa yang mereka alami kepada Komisi I DPRD Kepahiang, Senin (10/02/2020).

Di hadapan Komisi I disampaikan jika perangkat PTPKD, Posyandu, BMA, LPM, TPK, PPHP, KAUR dan tim PTPKP dianggap hanya nama. Karena tidak memiliki SK, termasuk tidak memiliki cap.

Juru bicara perangkat desa Cinto Mandi, Supardi mengungkapkan, di desanya tidak pernah digelar musyawarah dusun, musyawarah desa, musyawarah kecamatan serta Musrenbang. "Saya yang sebelumnya BMA, tidak memiliki SK, cap dan tidak pernah tanda tangan. Kami mempertanyakan kewenangan yang diberikan Kades apakah sesuai apa tidak dengan peraturan perundang - undangan atau tidak," sampai Supardi.

Baca Juga : Eks Perangkat Desa Daspetah I Disaran PTUN Menyambut kedatangan perangkat desa, Ketua Komisi I Ansori, M didampingi Anggota Komisi I Budi Hartono, Franco Escobar dan Hariyanto, S.Kom, MM merespon laporan yang disampaikan. "Laporan akan tindaklanjuti dengan hearing bersama dengan OPD terkait," kata Ansori.

  Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata   
Tags :
Kategori :

Terkait