Koordinasi DJPb, Pemkab Kepahiang Berharap Alokasi DIF untuk Daerah
Koordinasi DJPb, Pemkab Kepahiang Berharap Alokasi DIF untuk Daerah--Istimewa
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang berupaya mendapatkan alokasi Dana Insentif Fiskal (DIF) untuk meningkatkan anggaran fiskal daerah. Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si bersama Sekretaris Daerah, Dr. Hartono, MH melakukan koordinasi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Senin 4 Agustus 2025. Kehadiran rombongan Pemkab Kepahiang disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, M. Irfan Surya Wardana, di ruang pertemuan kantor tersebut.
BACA JUGA:Pantau Layanan, Bimas Kemenag Kepahiang Monev ke KUA
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati menyampaikan bahwa tujuan dari audiensi ini adalah untuk berkoordinasi dan menggali informasi terkait kebijakan pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF).
"Intinya, kami ingin mendapatkan masukan dan strategi dari DJPb agar Kabupaten Kepahiang bisa memperoleh Dana Insentif Fiskal sebagai penunjang pembangunan daerah," ujar Wakil Bupati.
BACA JUGA:APBD Perubahan TA 2025 Tanpa Pekerjaan Fisik, Bupati Tekankan Target PAD Tercapai
BACA JUGA:Bukan Hanya Petani, Sanksi Jual Beli Kopi Merah Juga Berlaku Pada Pengepul
Ia menjelaskan, melalui audiensi tersebut, pihaknya memperoleh sejumlah indikator dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah agar dapat menerima DIF dari Kementerian Keuangan.
“Kita akan dorong seluruh OPD agar bekerja secara maksimal untuk memenuhi indikator-indikator yang telah ditentukan. Meskipun pada tahun 2025 ini kita belum berhasil mendapatkan DIF, namun kita akan berupaya keras mengejarnya di tahun 2026,” tegasnya.
BACA JUGA:Virus PMK Masih Mengancam, Kepahiang Dapat 1.000 Vaksin
BACA JUGA:Usulan NI PPPK Tunggu Pemberkasan di SSCASN Rampung, Tapi Ini Kewenangan BKN!
Sebagai informasi, Dana Insentif Fiskal merupakan bentuk penghargaan (reward) dari pemerintah pusat kepada daerah yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, serta pelayanan umum pemerintahan.
Sumber:


