Jadi tersangka, Kursi 2 Kadis di Kepahiang Dijabat Plt

Jadi tersangka, Kursi 2 Kadis di Kepahiang Dijabat Plt

Jadi tersangka, Kursi 2 Kadis di Kepahiang Dijabat Plt--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Pasca Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang menetapkan 2 Kepala Dinas aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten, yakni TA Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan RAS Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga (PUPR), dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut mengalami kekosongan. Bupati H. Zurdi Nata, S.Ip mengatakan, 2 OPD tersebut sudah ditetapkan Pelaksana tugas (Plt), Plt Kadis PUPR dijabat Hardiono, ST yang merupakan Sekretaris PUPR.

BACA JUGA:Waspada Dampak Kemarau, Dinas Pertanian Kepahiang Sebut Sejumlah Wilayah Rentan Kekeringan

BACA JUGA:Tertibkan Lapak di Jalan Protokol, Kasatpol PP Kepahiang Pastikan Pedagang Taman Kota dan Depan Pemda Pindah

Sementara, Plt Kepala Dinas Parpora dijabat Asisten II Bidang Ekonomi Musi Dayan, S.Si M.Si, penetapan Plt Kepala Dinas tersebut, dikatakan Bupati agar roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Kepahiang dapat berjalan dengan baik.

 

"Sementara 2 OPD mengalami kekosongan karena pejabat pimpinan tinggi pratamanya terjerat perkara hukum, maka ditunjuk Pelaksana tugas. Sudah di SKkan," jelas Bupati Zurdi Nata.

BACA JUGA:2.130 KPM di Kepahiang Tak Lagi Terima Bansos, Penyebab Bukan Hanya Naik Desil!

BACA JUGA:Cocok untuk Teman Bekerja dan Santai, Ini Daftar Kopi Matcha Terbaik!

Bupati Zurdi Nata menjelaskan, ditetapkannya Plt kepala dinas lebih cepat, lantaran organisasi perangkat daerah tidak boleh stagnan. Mengingat roda pemerintahan, dimana dua organisasi perangkat daerah strategis tersebut harus berjalan, baik dalam melaksanakan program kegiatan maupun pelayanan terhadap masyarakat.

 

"OPD tidak boleh stagnan, ada program dan kegiatan yang ditargetkan harus terlaksana, dan pelayanan masyarakat harus berjalan," tegas Bupati Zurdi Nata.

BACA JUGA:Monev Proyek Fisik APBD 2026, Bupati Kepahiang: Kualitas Harga Mati, Pengawas Jangan di Kantor

BACA JUGA:Makam-Makam di TPU Desa Embong Ijuk Porak-Poranda, Warga Minta Pemdes Turun Tangan

Untuk diketahui, 2 pejabat pimpinan tinggi pratama Pemkab Kepahiang ditetapkan tersangka atas dugaan tipikor kegiatan SPALD-S atau MCK tahun anggaran 2023 dengan alokasi anggaran Rp3 miliar, berdasarkan hasil audit keuangan kegiatan tersebut disinyalir mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

Sumber:

Berita Terkait