Sesuai KUHP Baru, 20 Perda di Kepahiang Akan Direvisi Dewan

Sesuai KUHP Baru, 20 Perda di Kepahiang Akan Direvisi Dewan

Sesuai KUHP Baru, 20 Perda di Kepahiang Akan Direvisi Dewan--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Menindaklanjuti saran dari Kejaksaan Negeri Kepahiang terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang tidak lagi relevan peraturan perundang-undangan saat ini, yakni UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP, agar sejumlah Perda direvisi. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang Eko Guntoro, SH menyebutkan ada 20 Perda di Kabupaten Kepahiang yang akan direvisi untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kewaspadaan, Kasatpol PP dan Damkar Kepahiang Imbau Masyarakat Utamakan Pencegahan Kebakaran

BACA JUGA:Pelajar Kepahiang Tewas di Telaga Hijau, Polisi Beberkan Peran Keji Tersangka F dan P, Terancam Hukuman Berat

Dimana, regulasi daerah yang terdapat pasal sanksi terhadap pelanggarnya, menurut Eko, sejumlah Perda yang akan direvisi tersebut mulai disusun dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) masa sidang keempat tahun ini.

 

"Total ada 20 Perda lama yang akan disesuaikan dengan KUHP terbaru, dimana regulasi ditingkat daerah tersebut yang berkaitan dengan pasal sanksi-sanksi. Bapemperda bersama dengan Bagian Hukum Setda Kepahiang mulai menyusun mana saja regulasi daerah itu yang akan direvisi pada Prompemperda masa sidang keempat tahun ini," jelas Eko.

BACA JUGA:Defisit APBD-P 2026 Membengkak, Bupati Kepahiang Pastikan SPH Rp23 Miliar Tetap Dibayar Sesuai Petunjuk BPK RI

BACA JUGA:APBD P TA 2026 Ditargetkan Ketok Palu Akhir September, Banggar Tekan Defisit Rp96 Miliar

Salah satunya, dijelaskan Eko Perda Kopi Merah, dimana regulasi tersebut terdapat penerapan pasal sanksi pidana terhadap pelanggarnya. Dengan demikian, Raperda serupa nantinya akan direvisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru, yakni terkait dengan sanksi pidana yang sudah diatur dalam KUHP terbaru.

BACA JUGA:Ini Tips Terbaru Aplikasi Penghasil Uang, Biar Makin Cuan di MAGER

"Seperti Perda Kopi Merah yang ada pasal sanksi pidananya, Perda serupa akan direvisi dan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan atau KUHP terbaru," ujar Eko. 

 

Politisi Gerindra itu menyebutkan, pihaknya belum memastikan dari 20 Perda tersebut, berapa jumlah peraturan daerah yang akan dicabut karena tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Asam Lambung Tetap Terkontrol, Ini Perawatan Diri untuk GERD!

Sumber:

Berita Terkait