1 Terdakwa Kasus Penimbunan BBM Subsidi Jalani Sidang di PN Kepahiang!
1 Terdakwa Kasus Penimbunan BBM Subsidi Jalani Sidang di PN Kepahiang!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang tengah melakukan penuntutan, terhadap satu orang terdakwa dugaan penimbungan minyam BBM bersubsidi. Dimana terdakwa didakwa dengan Pasal 55 undang-undang 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana 6 tahun penjara.
JPU Kejaksaan Negeri Kepahiang Randy Fatturahman, SH menerangkan barang bukti yang dibawa ke fakta persidangan berupa 4 jerigen, 2 jerigen berisi penuh dan 2 jerigen sudah berisi setengah.
BACA JUGA:BPBD Kepahiang Belum Terima Laporan Krisis Air Bersih, Pastikan Siap Distribusi Jika Diperlukan
BACA JUGA:Teka-teki Kematian Lansia 70 Tahun di Kepahiang, Apakah Ada Unsur Pidana? Ini Kata Polisi
"Estimasi barang bukti BBM berubsidi ini sekitar 100 liter jenis Pertalite, terdakwa akan dituntut dengan dugaan penyalahgunaan atau menimbun BBM bersubsidi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terancam pidana 6 tahun. Namun, tuntutan masih disiapkan," jelas Randy.
Dijelaskan Randy, terdakwa ini diduga menimbun BBM bersubsidi untuk kepentingan bisnis dan dijual kembali. Dalam fakta persidangan, kata dia, terdakwa sudah melakukan penimbunan BBM sejak tahun Juli 2025, diketahui penangkapan terdakwa tersebut saat terjadinya kelangkaan BBM beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Kulit Bebas Penuaan, Ini 5 Rekomendasi Night Cream Anti Aging
"Perkara ini sudah masuk dalam tahapan penuntutan, untuk terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyalahi ketentuan peraturan perundang undangan," jelas Randy.
Sumber: