Sudah Inkrah, 1 ASN Kepahiang Resmi Menyusul PTDH!
Sudah Inkrah, 1 ASN Kepahiang Resmi Menyusul PTDH!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan perkara korupsi fee proye P3-TGAI Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VII Sumatera sudah inkrah. Dimana salah satu terdakwa dalam putusannya adalah KM ASN Pemkab Kepahiang yang terakhir bertugas sebagai penjabat fungsional pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Sesuai dengan amar putusannya, Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap KM selama 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp50 juta subsidier 3 bulan penjara. Terbukti korupsi, ASN Pemkab Kepahiang tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH.
BACA JUGA:Emilda Sulasmi: Menjaga Tunas Bangsa, Menjaga Kedaulatan Masa Depan
BACA JUGA:Ini Sasaran 100 Unit Bedah Rumah, Masing-masing Diberi Bantuan Rp20 Juta!
"Iya, putusan dari pengadilan sudah inkrah, kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan proses administrasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Rektor Vande Armada melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Fitriawati, Rabu 20 Mei 2026.
Dijelaskan Fitriawati, setelah mendapatkan salinan putusan pengadilan Tipikor, maka administrasi pemberhentian ASN dapat diproses dan ditindaklanjuti pada tim penegak disiplin ASN, untuk kemudian di SKkan pemberhentiannya oleh Bupati Kepahiang.
BACA JUGA:Penyandang Disabilitas Berhasil Harumkan Nama Kepahiang Dalam Ajang MTQ Provinsi Bengkulu
"Terkait dengan salinan inkrah putusan PN Tipikor ini, kita sudah bersurat secara resmi," kata Fitriawati.
Untuk diketahui pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ASN yang tersandung kasus perkara korupsi ini diatur dalam UU nomor 23 tahun 2023 tentang ASN dan aturan teknis pelaksanaan pemecatannya tertuang dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan putusan MK yang memperkuat percepatan pemberhentian ASN, bahwa pemberhentian dilakukan bagi ASN yang telah dijatuhi vonis berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sumber:




