Bebas Denda, BKD Kepahiang Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraaan!
Bebas Denda, BKD Kepahiang Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraaan!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Upaya ini adalah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), utamanya di Kabupaten Kepahiang.
Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menjelaskan, agar masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan pada periode ini dengan optimal. Pasalnya, ada kemudahan yang akan dirasakan oleh masyarakat, seperti jika pajak kendaraan yang sudah mati bertahun-tahun bebas denda dan hanya berlaku 1 tahun.
BACA JUGA:Diresmikan Presiden RI KDMP Kepahiang Segera Beroperasi, Berdampak Ekonomi Masyarakat?
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Targetkan Zero Stunting pada 2030, Fokus Inovasi dan Sinergi Lintas Sektor
Kemudian, biaya balik nama gratis hingga tidak lagi dipersulit dengan KTP pemilik lama.
"Kebijakan ini hanya berlaku 1 Mei sampai dengan 31 Agustus, kemudian program ini memberikan masyarakat kemudahan. Khusus plat diluar Bengkulu biayanya diberikan diskon 50 persen, maka agar masyarakat mengoptimalkan program ini," jelas Amarullah.
BACA JUGA:Ikuti Misi Hariannya, Dapatkan Saldo DANA dari Aplikasi Penghasil Uang 2026
BACA JUGA:Kenali Beragam Sakit Kepala dan Cara Mengatasinya dengan Tepat
Dikatakan Amarullah, program tersebut dimudahkan mengingat saat ini layanan tersebut sudah dapat dijangkau oleh masyarakat ditingkat desa. Ini menyusul sudah dibukanya gerai Samdes di Kecamatan Merigi, sehingga masyarakat tidak lagi jauh menjangkau layanan terkait pajak kendaraan.
"Sekarang layanan ini sudah bisa dilakukan ditingkat desa, masyarakat bisa lebih dekat, cepat dan mudah menjangkau layanan pajak kendaraan," ujar Amarullah.
Sumber:




