Disway banner

Pengawasan Ketenagakerjaan Diperketat, Disperinaker Minta Perusahaan Outsourcing Tertib Administrasi

Pengawasan Ketenagakerjaan Diperketat, Disperinaker Minta Perusahaan Outsourcing Tertib Administrasi

Petugas Disperinaker Kepahiang saat melayani laporan karyawan--JIMMY/RK

Radarkepahiang.id - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa hingga saat ini baru sebagian perusahaan outsourcing yang bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang melakukan pelaporan resmi kepada pihaknya.

Padahal, pelaporan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan outsourcing sebagai bentuk kepatuhan hukum, legalitas operasional hingga perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Kepala Disperinaker Kepahiang, Irwan Alfian, ST menjelaskan bahwa perusahaan outsourcing yang beroperasi di Kabupaten Kepahiang wajib melapor kepada Disperinaker. Hal itu penting agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan terhadap hubungan industrial serta memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Disnaker Pastikan Terciptanya Keadilan Hak Pekerja, Lakukan Sidak Hingga Cek Upah Sesuai UMP!

“Memang saat ini belum seluruh perusahaan outsourcing yang bermitra dalam program tersebut melapor ke Disperinaker. Namun sebagian sudah ada yang melakukan pelaporan,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, beberapa perusahaan yang belum melapor kemungkinan merupakan perusahaan baru yang masih dalam proses administrasi kerja sama dengan pemerintah daerah. Tidak menutup kemungkinan pula perusahaan tersebut masih dalam tahap penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) maupun proses pelaporan ke Disperinaker.

“Untuk perusahaan baru, kemungkinan masih proses penerbitan MoU atau memang sedang proses pelaporan ke Disperinaker,” jelasnya.

Irwan menegaskan, kewajiban pelaporan perusahaan outsourcing sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan secara tertulis setiap tahun kepada pemerintah melalui instansi terkait.

BACA JUGA:Hingga April, Target Retribusi Parkir di Kabupaten Lebong Baru Terkumpul Rp34 Juta

Selain itu, laporan kepada Disperinaker juga menjadi bagian penting dalam proses mendapatkan maupun memperpanjang izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh.

“Jadi ini bukan hanya formalitas. Pelaporan itu penting sebagai bentuk legalitas perusahaan sekaligus pengawasan pemerintah terhadap tenaga kerja,” tegas Irwan.

Lebih lanjut dijelaskannya, pelaporan perusahaan outsourcing memiliki banyak fungsi penting, terutama dalam perlindungan hak-hak pekerja. Melalui pelaporan tersebut, Disperinaker dapat memastikan perusahaan memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya.

Mulai dari pemberian upah sesuai ketentuan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, jam kerja, hak cuti hingga perlindungan keselamatan kerja.

Sumber: