Penertiban Dinilai Setengah Hati, Gajah dan Harimau Sumatra Terus jadi Korban
Seekor harimau Sumatra ditemukan mati di perbatasan HPT Air Ipuh II dan HP Air Dikit, Kabupaten Mukomuko pada 29 April 2026--Ist
Radarkepahiang.id – Koalisi Selamatkan Bentang Seblat mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bertanggung jawab atas matinya dua gajah Sumatra dan satu harimau Sumatra di Bentang Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara-Mukomuko, pada 29 April 2026.
Koalisi menilai kematian satwa dilindungi itu sebagai bukti penertiban perambah hutan di Bentang Seblat tidak tuntas dan hanya menyentuh pelaku kecil, sementara cukong besar masih bebas menguasai ribuan hektare habitat inti.
Dua gajah terdiri dari induk dan anak ditemukan mati di areal konsesi PT Bentara Arga Timber, Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Teramang. Sementara seekor Harimau Sumatra ditemukan mati di perbatasan HPT Air Ipuh II dan HP Air Dikit, Kabupaten Mukomuko. Seluruhnya terjadi pada 29 April 2026.
Koalisi mencatat bahwa sejak tahun 2018 hingga saat ini telah terjadi sedikitnya tujuh kasus kematian gajah Sumatera, tanpa satu pun pelaku yang berhasil diungkap. Seluruh kejadian tersebut berada di dalam areal konsesi PT BAT dan PT API, sebuah fakta yang mencerminkan lemahnya penegakan hukum sekaligus kegagalan sistemik dalam melindungi satwa kunci di habitatnya. Tragis. Dan itu baru yang terekam; jumlah sesungguhnya sangat mungkin lebih besar, mengingat keterbatasan pemantauan di lapangan.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Mulai Berlaku: Berpeluang Bawa Pulang Emas 12 Gram
Sejak November 2025 hingga April 2026 penertiban kawasan hutan di Seblat dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Tim satgas telah memusnahkan 24 ribu batang sawit yang telah dihancurkan atau setara 240 hektare, 11 pondok dirobohkan dan 12 orang diamankan dan 5 tersangka sedang diproses hukum.
Namun, dalam pantauan Koalisi Selamatkan Bentang Seblat, penertiban kawasan ini berjalan setengah hati karena faktanya hingga saat ini kawasan hutan khususnya habitat inti gajah yang babak belur dan berubah menjadi batang-batang sawit ribuan hektar milik sejumlah cukong-cukong besar masih berdiri tegak.
“Areal tanaman sawit ilegal dan pembukaan baru dalam kawasan hutan di habitat gajah Bentang Alam Seblat, termasuk dalam HP Air Teramang sudah diketahui sejak lama, bahkan kematian gajah non-alami telah terjadi berkali-kali di kawasan ini. Dengan kondisi tersebut seharusnya pemerintah, terutama Kementerian Kehutanan telah memiliki perencanaan yang komprehensif sehingga kasus kematian gajah non-alami seperti ini tidak terulang lagi. Terutama pasca Wakil Menteri dan Menteri Kehutanan berkunjung ke Seblat akhir tahun lalu. Pembukaan hutan secara luas dan masif di areal habitat pasti akan mengancam gajah, karena satwa ini memerlukan ruang yang cukup luas dan aman untuk menjamin kelestariannya,” kata Direktur Hutan Auriga Nusantara, Supintri Yohar.
BACA JUGA:Cocok untuk Rumah Minimalis, 4 Tips Desain Kamar Mandi Kecil
Dalam lima bulan terakhir, kinerja Satgas PKH cenderung berhenti pada pendekatan simbolik melalui pemasangan plang larangan merambah hutan, tanpa diikuti tindakan korektif yang nyata di lapangan. Di sisi lain, penegakan hukum oleh Gakkum Kehutanan justru lebih banyak menyasar pelaku lapis bawah (anak ladang), sementara aktor utama dan penguasaan lahan skala besar di habitat inti tidak tersentuh. Pola ini menunjukkan adanya deviasi fokus penanganan, alih-alih menyasar akar persoalan, intervensi yang dilakukan justru menghindari locus utama krisis, yaitu penyelamatan habitat inti gajah di Bentang Alam Seblat.
Padahal, dalam identifikasi mendalam yang dilakukan Koalisi Selamatkan Bentang Seblat sejak 2018 telah menemukan sejumlah cukong besar yang membuka hutan untuk dijadikan sawit dengan luas bervariasi mulai dari puluhan hektare hingga ratusan hektar.
Dari pemetaan Koalisi Selamatkan Bentang Seblat, total luas kawasan hutan Bentang Seblat mencapai 112 ribu hektare, dari luas itu, areal yang babak belur mencapai 30.017 hektare. Areal ini terdiri dari HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, HPT Air Majunto, HPT Lebong Kandis, HP Air Dikit, HP Air Rami, HP Air Teramang, HPK Seblat, TN Kerinci Seblat, TWA Seblat dan merupakan habitat kunci satwa liar kharismatik terutama gajah Sumatera di wilayah Provinsi Bengkulu.
Selain dihabisi para cukong, dalam areal Bentang Seblat juga terdapat konsesi 2 perusahaan kehutanan yang mendapat izin dari Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut yaitu PT Bentara Arga Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API).
BACA JUGA:Diet Ampuh, Konsumsi Ramuan Jahe Kunyit Sereh
Sumber:




