Disway banner

Desa Tebat Monok Tertib Administrasi Pada Pelayanan Publik

Desa Tebat Monok Tertib Administrasi Pada Pelayanan Publik

Sekdes Tebat Monok Rodiansah, SH--FOTO/DOKUMEN RK

Radarkepahiang.id-Pemerintah Desa ( Pemdes ) Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang merupakan penyelenggara pelayanan publik terkecil yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku penerima layanan. Peran strategis pemerintah desa tersebut sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Sekdes Tebat Monok Rodiansah, SH mengatakan, pemerintah  memberikan keleluasaan bagi desa untuk menjalankan kewenangan penuh dalam mengatur rumah tangganya sendiri yang biasa disebut otonomi desa. Dengan begitu, segala kewenangan dan tanggung jawab wajib dilakukan pemerintah desa meliputi kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa pembinaan sampai dengan pemberdayaan masyarakat desa. 

Artinya, peran pemerintah desa sangat penting bagi masyarakat. Sehingga apabila pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik, maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya pun dapat terwujud.

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Bersama Bangun Desa, Tebat Monok Paparkan Pembangunan tahun 2025

"Dalam penyelenggaraan pemerintah desa diperlukan administrasi agar dapat mencapai tujuan atau setidaknya sesuai visi dan misi kepala desa pada saat pertama menjabat. Tanpa administrasi yang baik, mustahil tujuan pada pemerintahan desa dapat tercapai," ujar Rodiansah.

Sumber: