Rokok Tanpa Cukai Ilegal, Negara Rugi dan Masyarakat Terancam Sanksi
mengkonsumsi rokok--FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Radarkepahiang.id - Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di berbagai daerah. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, rokok ilegal juga menimbulkan persoalan hukum bagi produsen, distributor, hingga penjualnya.
Secara aturan, setiap produk hasil tembakau yang beredar di Indonesia wajib dilengkapi pita cukai resmi. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa barang kena cukai, termasuk rokok, harus memenuhi ketentuan perizinan dan pelunasan cukai sebelum diedarkan.
Rokok Tanpa Cukai Dipastikan Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa rokok tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu termasuk kategori ilegal.
BACA JUGA:Cukai Rokok Naik dan Harga Melambung, Daya Beli Masyarakat Tertekan
Rokok ilegal sendiri memiliki beberapa ciri, di antaranya:
Tidak dilekati pita cukai
Menggunakan pita cukai palsu
Menggunakan pita cukai bekas
Salah peruntukan (misalnya pita cukai untuk jenis rokok tertentu digunakan pada jenis lain)
Produk-produk tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan standar produksi yang ketat.
Ancaman Sanksi Pidana dan Denda
Sumber:




