Tanpa Piutang DBH, Pemkab Kepahiang Kesulitan Bayarkan SPH Tahun 2025
Tanpa Piutang DBH, Pemkab Kepahiang Kesulitan Bayarkan SPH Tahun 2025--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang hingga saat ini belum ada opsi atau alternatif lain untuk membayar surat pengakuan hutang atau SPH dari program dan kegiatan yang gagal bayar tahun anggaran 2025. Jumlahnya mencapai Rp23 Miliar, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM menerangkan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk membayar SPH tersebut hanya mengandalkan pembayaran hutang dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Bengkulu yang totalnya mencapai Rp24 miliar.
BACA JUGA:Ramai Dimainkan, Ini 5 Game Penghasil Uang Saldo DANA Terbukti Cair ke Rekening
Tunggakan penyaluran DBH tersebut terjadi sejak tahun 2024 sampai dengan 2025, dikatakan Jono hingga saat ini Pemkab Kepahiang sudah 3 kali menyurati Pemprov terkait dengan penyaluran DBH tersebut.
"Untuk membayar SPH kita menunggu penyaluran piutang DBH dari Pemprov Bengkulu, harapan kita dibayar penuh oleh Pemprov Bengkulu tahun ini. Sehingga bisa membayar jumlah SPH yang menjadi kewajiban daerah," kata Jono.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Antar Daerah, Ketua DPRD Kepahiang Ikuti Retreat Nasional di Magelang
BACA JUGA:Bagus untuk Tubuh, Ini Sejuta Manfaat Minum Kunyit Mentah
Terjadinya SPH, dijelaskan Jono, lantaran anggaran pendapatan dari DBH pada tahun tersebut sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga program dan kegiatan direalisasikan. Namun, sayangnya, anggaran pendapatan yang sudah tercantum dalam APBD tersebut, yakni salah satunya adalah dana bagi hasil dari Pemprov Bengkulu tidak dibayarkan pada tahun 2025, sehingga menyebabkan Pemkab Kepahiang gagal bayar terhadap program dan kegiatan tahun 2025.
"Kita belum ada opsi pembayaran SPH apabila piutang DBH tidak dibayar penuh pada tahun ini, ini akan kita rapatkan," kata Jono.
Sumber:




