Penerapan WFH, Pemkab Kepahiang Batasi Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen!
Penerapan WFH, Pemkab Kepahiang Batasi Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan transformasi budaya kerja nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, produktif, adaptif, serta berbasis digital.
BACA JUGA:5 Game Penghasil Uang Saldo DANA Tercepat, Viral dan Menguntungkan
BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Ban Belakang Motor Terasa Goyang Saat Dikendarai
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menerangkan bahwa tujuan kebijakan penerapan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel work from home bagi ASN antara lain untuk pembatasan kunjungan kerja, perjalanan dinas serta pengurangan hari kerja guna menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), biaya listrik dan biaya lainnya.
"Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mengurangi atau membatasi penggunaan energi listrik dan bahan bakar, yang jelas mengurangi perjalanan dinas sebanyak 50 persen dan mengurangi frekuensi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas," jelas Sekda Hartono.
BACA JUGA:6 Penyebab Motor Mengeluarkan Asap Putih
BACA JUGA:Mitos atau Fakta? Skip Sarapan untuk Diet, Jangan Asal Ikutan Tren
Disisi lain, Sekda Hartono menjelaskan bahwa WFH bukanlah libur, produktivitas tetap utama. Yakni, ASN tetap dituntut untuk menjaga kinerja dan produktivitas meskipun bekerja dari rumah.
"Sementara itu, pelayanan umum untuk masyarakat, kesehatan dan jenjang pendidikan dasar hingga menengah tetap berlangsung secara tatap muka penuh," tegas Sekda Hartono.
Sumber:




