Disway banner

Polda Bengkulu Geledah Rumah Pribadi Eks Bendahara Disparpora Kepahiang, Ini Hasilnya

Polda Bengkulu Geledah Rumah Pribadi Eks Bendahara Disparpora Kepahiang, Ini Hasilnya

Penggeledahan di Kantor Disparpora Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkepahiang.id-Penyidik dari jajaran Unit Tipidkor Direskrimsus Polda Bengkulu tidak hanya bergerak untuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang saja. Teranyar diketahui kalau, penggeledahan juga dilakukan di kediaman pribadi milik eks bendaharan Disparpora Kepahiang, EM. 

Pantauan langsung Radar Kepahiang di lokasi, petugas tampak memeriksa sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Disparpora. Hal serupa juga dilakukan oleh penyidik saat melakukan penggeledahan di kantor Disparpora Kabupaten Kepahiang, pada Rabu 8 April 2026.

Tidak hanya itu saja, sejumlah dokumen yang memiliki keterkaitan dengan muatan dugaan korupsi yang tengah diusut ini, bahkan turut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran rutin tahun anggaran 2023. Dari total Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Disparpora yang mencapai sekitar Rp 6,2 miliar, penyidik menemukan adanya indikasi kuat manipulasi pada sejumlah kegiatan.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Geledah 6 Lokasi di Kepahiang, Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Rp 6,2 Miliar

Dugaan penyimpangan tersebut mencakup beberapa pos anggaran strategis. Di antaranya kegiatan perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) atau bahan cetak, belanja makan dan minum, hingga pengadaan alat listrik. Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti tujuh paket pekerjaan konstruksi yang diduga kuat bersifat fiktif. Temuan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus lebih jauh, mengingat nilai anggaran yang cukup besar serta banyaknya item kegiatan yang terindikasi bermasalah.

Tidak hanya menyasar Kantor Disparpora, tim penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang. Selain itu, rumah pribadi seorang bendahara di lingkungan PUPR yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara Disparpora juga turut digeledah dalam rangkaian penyidikan perkara yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil penggeledahan tersebut. Namun, sumber terpercaya menyebutkan bahwa kasus ini telah naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah saksi pun telah diperiksa untuk menguatkan alat bukti. Bahkan sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan kegiatan fisik pembangunan tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Eks Kadis Parpora Kepahiang Diperiksa, 3 Tempat Digeledah Diskrimsus Polda Bengkulu

Kegiatan yang diperiksa tersebut meliputi pembangunan rehabilitasi gedung, taman lapangan, Taman Tangsi Baru hingga Lapangan Santoso di Kabupaten Kepahiang. Seluruh kegiatan itu sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu. Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, besar kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, seiring dengan pendalaman alat bukti yang terus dilakukan oleh penyidik.

Sumber: