59 Kios Pasar Kepahiang Diduga Sudah Dialih Pemilik Tanpa Izin, HGB Dicabut!
59 Kios Pasar Kepahiang Diduga Sudah Dialih Pemilik Tanpa Izin, HGB Dicabut!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Dari verifikasi dan validasi data pedagang yang menempati kios dan los Pasar Kepahiang, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM menemukan fakta baru. Yakni, sebanyak 59 kios dan los pasar Kepahiang sudah dialihkan pemiliknya tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:8 Parpol di Kepahiang Diaudit BPK, Catatan dan Rekomendasi Wajib Ditindaklanjuti!
BACA JUGA:Belum Mengundurkan Diri, PAW Andrian Defandra Tunggu Inkrah Pengadilan!
Dimana, dari data tersebut pedagang yang menempati los dan kios bukan nama asli pemegang hak guna bangunan atau HGB sebagaimana ketentuan dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Perdagangan, Kop dan UKM Herman Zamhari, M.P Senin 19 Januari 2026 menjelaskan, dari verifikasi pemegang HGB yang dilakukan pihaknya, tak sedikit pemegang HGB menyewakan kios dan los pada pedagang lainnya.
BACA JUGA:Tile Puzzle-Matcing Land, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbukti Membayar
BACA JUGA:PLTPB Mulai Digarap, Pemkab Kepahiang Minta Libatkan Tenaga Kerja Lokal!
"Mendapati kejadian ini kita akan mencabut HGB pedagang yang bersangkutan, seharusnya jika tidak menempati kios atau los harus dikembalikan ke daerah. Sebab, kios dan los di Pasar Kepahiang itu bukan milik pedagang, pedagang hanya menempati dan dibebankan biaya retribusi," jelas Herman.
Akibatnya, dijelaskan Herman, dugaan peralihan penempatan kios dan los Pasar Kepahiang tersebut terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), kios yang dikuasai oleh pedagang dengan menyewakan pada orang lain. Sementara retribusi wajib sebagai retribusi pasar tidak dibayarkan kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA:Kepahiang Genjot PAD, Kurangi Ketergantungan Dana Transfer
BACA JUGA:Cair ke Dompet Digital! Ini 8 Game Penghasil Saldo DANA yang Terbukti Membayar
"Ada banyak tunggakan retribusi pasar yang terjadi akibatnya, kita perlahan akan menata pasar Kepahiang ini agar tidak terjadi kejadian serupa dengan merubah HGB menjadi Surat Tanda Bukti Menempati (STBM). Dengan syarat tunggakan retribusi pasar harus lunas," tegas Herman.
Sumber:










