Surat Edaran Resmi, OPD Dilarang Rekrut THL atau Tenaga Honorer
Surat Edaran Resmi, OPD Dilarang Rekrut THL atau Tenaga Honorer--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dilarang merekrut tenaga harian lepas atau tenaga honorer pada tahun 2026 ini. Hal ini menyusul, adanya Surat Edaran yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang per tanggal 31 Desember 2025.
BACA JUGA:Diguyur Hujan Semalaman, Rumah Warga Kepahiang Ambruk Dihantam Longsor
BACA JUGA:Viral di Awal Tahun, Ini 7 Game Penghasil Uang dan Saldo DANA
Surat Edaran nomor:800/1688/Bag.7/KPH/2025 yang menindaklanjuti amanat Pasal 65 ayat (1) UU nomor tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Tak hanya itu, SE tersebut menerangkan terkait dengan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing tenaga harian lepas pada Sekretariat Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah yang berakhir pada 31 Desember 2025.
BACA JUGA:Merugi Puluhan Juta Rupiah, Rumah Warga Kepahiang Nyaris Ludes Kebakaran
BACA JUGA:Estimasi DBH TA 2026 untuk Kepahiang Rp25 Miliar, Ini Rinciannya!
Diketahui, SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH pada 31 Desember 2025.
"Maka dengan SE tersebut diimbau kepada seluruh OPD untuk dapat mengikuti ketentuan sebagaimana aturan yang berlaku, bahwa tidak diperbolehkan merekrut pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN," jelas Hartono.
BACA JUGA:600an THL Dirumahkan, Pemkab Kepahiang Masih Butuh Sopir, Cleaning Servis dan Jaga Malam!
BACA JUGA:Cuan Diawal Tahun 2026! Ini Sederet Aplikasi Penghasil Saldo DANA
Sekda Hartono menyebutkan, meski demikian nantinya, Pemkab Kepahiang masih mengkaji terkait dengan kebutuhan pegawai non ASN yang kemungkinan masih bisa direkrut, seperti tenaga sopir, cleaning servis dan petugas jaga malam.
BACA JUGA:Dapat Angin Segar DBH, Pemkab Kepahiang Menanti Janji Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:1 Proyek BPBD Kepahiang Putus Kontrak, Kontraktor Diblacklist!
Sumber:

