Disway banner

1 Proyek BPBD Kepahiang Putus Kontrak, Kontraktor Diblacklist!

1 Proyek BPBD Kepahiang Putus Kontrak, Kontraktor Diblacklist!

1 Proyek BPBD Kepahiang Putus Kontrak, Kontraktor Diblacklist!--Istimewa

Radarkepahiang.id - Hasil monitoring dan evaluasi pembangunan yang dilakukan Bupati H. Zurdinata, S.Ip, Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si dan Sekretaris Daerah Dr. Hartono, M.Pd MH selama tiga hari terakhir memantau pekerjaan peningkatan infrastruktur, baik gedung, jalan dan pembangunan sanitasi air bersih. Dari hasil monitoring evaluasi pembangunan tersebut, diketahui 1 proyek yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) putus kontrak.

BACA JUGA:Tugas Berat Menanti Rektor, BKDPSDM Kepahiang Diminta Segera Menata ASN Isi Eselon III dan IV!

BACA JUGA:Pecat ASN Pelaku Penistaan, Pemkab Kepahiang Siap Hadapi Gugatan Sampai ke PTTUN

Yakni, proyek rekontruksi dan rehabilitasi pasca bencana, pembangunan rekontruksi ruas jalan Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi Rp1,1 miliar dilakukan pemutusan kontrak. Pasalnya, pihak ketiga kontraktor pelaksana hingga saat ini baru melaksanakan tahapan pekerjaan 80 persen saja.

 

"Dari enam titik proyek rekontruksi dan rehabilitasi pasca bencana di Kabupaten Kepahiang, ada 1 titik pekerjaan proyek BPBD tersebut putus kontrak di Kecamatan Seberang Musi," terang Wabup Kepahiang Ir. Hafizh.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Lantik 2 Pejabat Eselon II, Ir. Nyayu Bergeser!

BACA JUGA:Ini Sektor Penyebab Target PAD Rp70 Miliar Tidak Tercapai

Pekerjaan yang belum rampung, dijelaskan Wabup Hafizh berupa aksesoris saja dibagian jembatan, drainase kiri dan kanan jalan. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan kontrak pekerjaan, realisasinya belum rampung sehingga sanksinya adalah pemutusan kontrak.

 

"Tapi secara umum pekerjaan itu bisa dimanfaatkan, hanya belum rampung sepenuhnya saja, sehingga sampai dengan batas waktu yang ditentukan dilakukan pemutusan kontrak," jelas Wabup Hafizh.

BACA JUGA:Terbaru! Rekomendasi 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Januari 2026, Cuan Gratis Tanpa Modal dan Kerja Lebih

BACA JUGA:Antisipasi Macet Tahun Baru, Jalur One Way Diberlakukan Menuju Destinasi Wisata Kabawetan

Dengan demikian, lanjut Wabup Kepahiang sanksi yang diberikan terhadap pihak ketiga kontraktor pelaksana akibat dari pemutusan kontrak pekerjaan tersebut adalah blacklist bagi perusahaan atau pihak ketiga kontraktor.

Sumber: