Keberatan Dipecat, Vita Melia Ajukan Banding ke BPASN!
Keberatan Dipecat, Vita Melia Ajukan Banding ke BPASN!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Vita Melia ASN Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berat lantaran diduga menginjak Al-qur'an (Buku Yasin,red) keberatan. Ia mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), diketahui yang bersangkutan mengajukan banding pada BPASN per tanggal 18 Desember 2025 lalu.
BACA JUGA:Di Kepahiang, 1 Bunga Bangkai Raksasa Mekar Saat Libur Nataru
BACA JUGA:Tanpa Syarat! Ini 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru yang Praktis Diunduh
Kini, Pemkab Kepahiang melalui Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang sudah menerima surat dari BPASN untuk diminta untuk menyampaikan tanggapan atas banding yang diajukan Vita Melia. Demikian disampaikan Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH Senin 29 Desember 2025.
BACA JUGA:Mulai Januari 2026 UMP Naik, Berikut Ini Daftar Lengkap Masing-Masing Provinsi!
BACA JUGA:Sesuai DED Revitalisasi Taman Santoso Rp18 Miliar, Dibangun Bertahap TA 2026 Rp5 Miliar
"Kita diberikan waktu 7 hari kerja untuk menanggapi surat dari BPASN ini yang isinya adalah banding yang diajukan oleh Vita Melia. Nanti, berkas kelengkapan seperti surat pemanggilan, BAP Pemeriksaan, pertimbangan dan bukti-bukti lainnya terkait dasar pemecatan yang bersangkutan akan kita upload lewat aplikasi Integrated Discipline atau I'Dis BKN," jelas Bahrul Rozi di ruang kerjanya Senin 29 Desember 2025.
BACA JUGA:DBH Tak Disalurkan Pemprov Bengkulu, Kegiatan di Kepahiang Berpotensi SPH!
BACA JUGA:Terpopuler, Ini Game Penghasil Saldo DANA Incaran Warganet!
Sedikitnya, dijelaskan Bahrul Rozi ada 7 berkas yang nantinya akan di upload di aplikasi I'Dis tersebut, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah hingga bukti-bukti pendukung lainnya yang memberatkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai ASN. Menurut dia, pengajuan banding yang dilakukan Vita Melia adalah hal yang wajar bagi ASN yang tidak puas dengan keputusan pemberhentiannya sebagai abdi negara.
"Yang bersangkutan tidak puas dengan pemberhentiannya itu adalah hal yang wajar, dengan demikian kita siap menghadapi banding ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bahrul Rozi.
BACA JUGA:Gantikan Asvera Primadona, Bagus Jakfar Resmi Jabat Kajari Kepahiang!
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru Harga Ayam di Kepahiang Diprediksi Naik Lagi, Bisa Tembus Rp50 Ribu!
Sumber:

