Disway banner

PAD Parkir Tepi Jalan Umum di Kepahiang Sulit Tercapai, Apa Penyebabnya?

PAD Parkir Tepi Jalan Umum di Kepahiang Sulit Tercapai, Apa Penyebabnya?

PAD Parkir Tepi Jalan Umum di Kepahiang Sulit Tercapai, Apa Penyebabnya?--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum di Kabupaten Kepahiang sulit tercapai. Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang mencatat dari total target PAD sektor retribusi parkir yang ditetapkan Pemkab Kepahiang pada tahun 2024 sebesar Rp160 juta hanya saja, target tersebut hanya tercapai sekitar Rp50juta saja.

BACA JUGA:Kolaborasi Pemerintah dan Telkom: Sajikan Solusi Digital untuk Rejang Lebong

BACA JUGA:Besok Jemaah Haji Pulang dan Disambut Langsung Bupati Kepahiang

Kadis Perhubungan Febrian Hendra, S.Sos mengatakan belum tercapainya target PAD pada sektor retribusi parkir tersebut lantaran 18 titik lokasi penarikan retribusi parkir di Kabupaten Kepahiang belum terkelola dengan maksimal.

BACA JUGA:Rejang Lebong Raih Runner Up Paritrana Award Bengkulu 2024

BACA JUGA:Diikuti 64 Peserta, Bupati Rejang Lebong Resmikan Pembukaan Turnamen Biliar Bhayangkara Cup 2025

"Kita sudah mengusulkan penambahan titik lokasi parkir, semula ada 18 titik, memang benar capaian targetnya dari Rp160 juta, tahun lalu hanya tercapai Rp50juta. Sulitnya capaian target ini tercapai karena titik lokasi yang ditargetkan belum maksimal, penambahan lokasi juga kita usulkan," sampai Febrian.

BACA JUGA:Dedikasi Tinggi Terhadap Dunia Pendidikan, Bupati Fikri Apresiasi Pelajar Berprestasi di SMPN 5 Rejang Lebong

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong dan Pemkot Bengkulu Kolaborasi Kembangkan Destinasi Wisata

Disinggung jika menggunakan jasa pihak ketiga pengelolaan parkir akan maksimal, dijelaskan Febrian terkait dengan pihak ketiga pengelolaan parkir, pihaknya akan berkoordinasi lebih jauh dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Hal ini berkaitan dengan regulasi yang akan diberlakukan nantinya.

BACA JUGA:Terpilih Ikut Pertukaran Pelajar ke Singapura dan Malaysia, Pelajar Ini Dapat Apresiasi Bupati dan Wabup Rejan

BACA JUGA:Modal Main Puzzle Anak SD Bisa Dibayar Saldo DANA Rp1.640.000, Unduh Aplikasi Penghasil Uang Tercepat!

"Jika menggunakan sistem pihak ketiga, maka seharusnya kita lebih dulu melakukan penataan titik dan kawasan parkir. Belum lagi seperti apa regulasi yang mengatur terkait dengan pengelolaan parkir yang dikelola pihak ketiga," kata Febrian.

 

Sumber: