Disway banner

Disperinnaker Ingatkan Perusahaan Tak Sembarang PHK Karyawan, Sektor Industri di Kepahiang Masih Stabil

Disperinnaker Ingatkan Perusahaan Tak Sembarang PHK Karyawan, Sektor Industri di Kepahiang Masih Stabil

Disperinnaker Ingatkan Perusahaan Tak Sembarang PHK Karyawan, Sektor Industri di Kepahiang Masih Stabil--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang mengingatkan agar perusahaan tidak sembarangan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawan. Yakni, perusahaan harus mengikuti prosedur yang benar dan tidak boleh sepihak melakukan PHK.

 

Jika terjadi PHK sepihak tanpa alasan yang sah, karyawan berhak menuntut hak-haknya dan perusahaan dapat dikenai sanksi.

BACA JUGA:Gaji Sudah Dianggarkan di APBD, Dewan Sarankan Pemkab Berdayakan THL

BACA JUGA:Sudah Diusulkan ke Pemprov, Pemkab Kepahiang Hanya Butuh 5 Ha untuk Sport Centre

"Namun sejauh ini belum ada laporan adanya PHK terhadap karyawan baik perusahaan, maupun sektor industri yang ada di Kabupaten Kepahiang," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Irwan Alfian, ME.

 

Dengan kata lain, dikatakan Irwan saat ini sektor industri yang ada di Kabupaten Kepahiang dalam kondisi stabil. Kemudian, pihaknya mengimbau perusahaan dapat membayarkan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Tunggakan Retribusi Pasar Kepahiang Capai Rp 700 Juta, Pedagang Harus Bayar!

BACA JUGA:Sisa Kerugian Rp10 Miliar, Aset 3 ASN Kepahiang Tersangka Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang Terancam Disita!

Yakni, menerapkan pemberian gaji sesuai dengan upah minimum provinsi atau UMP yang berlaku di Kabupaten Kepahiang. Terkait upah, dikatakan Irwan memang ada laporan mengenai upah terhadap karyawan.

BACA JUGA:Mau Gajian Rp 799.000 Cair ke e-Wallet dari Apk Penghasil uag ke DANA Tercepat

BACA JUGA:Bukan Hanya Disewa, Los Pasar Kepahiang Diduga Diperjualbelikan!

"Terkait dengan upah ini sudah dimediasi oleh dinas, antara perusahaan dan buruh. Ke depan kita berharap tidak ada persoalan mengenai upah, karena harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Irwan.

Sumber: