Tersangka Curanmor 'Lelang' Motor Warga Taba Mulan Seharga Rp 1,2 Juta
Tersangka Curanmor 'Lelang' Motor Warga Taba Mulan Seharga Rp 1,2 Juta--Jimmy Mayhendra
Radarkepahiang.id - Nekat beraksi siang bolong dan mengembat sepeda motor warga Taba Mulan, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, seorang tersangka Curanmor asal Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong berinisial TA (32) akhirnya berhasil ditangkap polisi.
TA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Curanmor jenis Yamaha Vega R, Nopol BD 5845 KM milik warga Taba Mulan. Tersangka sendiri ditangkap jajaran Polsek Ujan Mas, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu di Merigi, Rabu 7 agustus 2024 lalu.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dodi Hariyala, SH mengungkapkan jika sepeda motor yang telah dicuri pelaku Curanmor ini, sebelumnya sudah sempat dijual oleh tersangka.
BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Periode 2024-2029 Langsung Dapat Mobil Dinas Baru, Toyota Fortuner!
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Harga Kopi Robusta Anjlok Belakangan Ini, Masih Ada Peluang!
Bahkan berdasarkan pengakuannya kepada polisi, motor milik warga Taba Mulan yang berhasil diembatnya tersebut dijual dengan harga yang sangat murah, yakni Rp 1,2 juta.
"Sudah kita tetapkan tersangka. Motor hasil curian itu juga sebelumnya sudah dijual tersangka dengan harga Rp 1,2 juta," ujar Kapolsek Ujan Mas.
Alih-alih mendapat keuntungan, akibat perbuatan nekatnya ini, tersangka Curanmor asal Selupu Rejang tersebut malah terancam dijerat hukuman 5 tahun penjara.
"Akibat perbuatan Curanmor itu, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," lanjutnya.
Sumber: