Kompol Darmansyah Segera Angkat Kaki, Kasat Samapta Digantikan Sosok Pria Ini!

Kompol Darmansyah Segera Angkat Kaki, Kasat Samapta Digantikan Sosok Pria Ini!

Jabatan Kompol Darmansyah sebagai Kasat Samapta Polres Kepahiang resmi digantikan AKP Irwan Saragih.--Istimewah

RK ONLINE - Kasat Samapta Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Kompol Darmansyah segera angkat kaki dari institusi Polri. 

 

Memasuki masa penghujung pengabdian yang sebentar lagi dikabarkan akan menjalani masa pensiun, kedudukan Kompol Darmansyah sebagai Kasat Samapta Polres Kepahiang resmi digantikan AKP Irwan Saragi, SH.

 

Berlangsung di Aula Vidon Polres Kepahiang, Sertijab antara Kompol Darmansyah dengan AKP Irwan Saragih ini dipimpin langsung Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna S.IK M.Si, Senin 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Polsek Kabawetan Ungkap Sindikat Jual Beli Sepeda Motor Bodong, Ini Pelakunya!

Kpaolres Kepahiang mengungkapkan jika Maret 2023 mendatang, Kompol Darmansyah resmi memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri. Sementara untuk menggantikan posisinya sebagai Kasat Samapta Polres Kepahiang adalah AKP Irwan Saragih yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Lebong.

 

"Sertijab ini kita laksanakan karena Kompol Darmansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Samapta, memasuki masa pensiun. Sehingga berdasarkan intruksi Kapolda maka AKP. Irwan Saragih secara resmi akan menggantikannya," terang Yana.

BACA JUGA:Ditembak OTD, Ternyata Ini Alasan Rahiman Dani Dipindahkan ke RS Bhayangkara, Kapolda: Pelaku Ditangkap!

Terkait Sertijab ini, Kapolres berharap agar AKP Irwan yang menjabat sebagai Kasat Samapta Polres kepahiang, dapat memberikan pengabdian terbaiknya kepada satuan yang menjadi bagian Polres Kepahiang. 

 

Kepada AKP Irwan yang memang merupakan anggota yang dulunya pernah bertugas di Kabupaten Kepahiang ini, Kapolres berharap dapat membuat berbagai inovasi baru untuk kepentingan institusi Polrei. Serta melakukan pembinaan terhadap personel agar tercipta keharmonisan antara personel dan pimpinan.

BACA JUGA:Selain Wajib Sesuai HET, Berikut Syarat dan Ketentuan Pembelian MinyaKita Menurut Menteri Zulhas

Sumber: