Disparpora Tunggu Keseriusan Pengelola Pulau Harapan
DOK/RK : OBJEK WISATA : Pulau Harapan menjadi salah satu objek wisata di Kabupaten Lebong yang dibebankan PAD.--
RK ONLINE - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Lebong memastikan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelola kawasan objek wisata. Khusunya wisata yang tahun 2022 ini dibebankan Pendapatan Alsi Daerah (PAD) dari sektor retribusi pariwisata. Bahkan kemarin, (27/12).
Disparpora sudah memanggil pengelola objek wisata Pulau Harapan. Itu karena pengelola objek wsiata yang berada di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan tersebut sama sekali belum menyetorkan PAD dari target Rp 15 juta yang dibebankan tahun 2022 ini.
"Kami sudah memanggil pengelola wsiata yang belum menyetor PAD, khusunya pengelola Pulau Harapan. Dalam hal ini THLT yang ditugaskan mengawasi lokasi wisata itu, " kata Kepala Disparpora Lebong Riki Irawan, S.Sos, M.Si.
Ia sudah meminta agar pengeloa bisa segera menyetorkan retribusi yang sudah berhasil dikumpulkan sebelum tahun anggaran 2022 yang tinggal menyisahkan hitungan hari berakhir. Jika pun tidak direalisasikan, tentu hal tersebut akan menjadi salah satu bahan evaluasi mereka terkait pengelolaan objek wisata di tahun 2023 mendatang.
"Kita lihat dulu keseriusan mereka. Jika tidak, ini menjadi salah satu titik keseriusan mereka mengelola wisata tersebut. Apalagi memang setiap tahunnya, evaluasi atas pengelolaan objek menjadi agenda rutin yang dilaksanakan kepada seluruh pengelola kawasan objek wisata, " demikian Riki.
BACA JUGA:PAD Pariwisata Jalan Ditempat, Pulau Harapan Masih Nihil
Diketahui, PAD dari sektor wisata tahun 2022 ini ditarget sebesar Rp 50.600.000. Target tersebut selanjutnya dibagi untuk 3 objek wisata. Yaitu objek wisata Danau Picung, Air Putih dan objek wisata Pulau Harapan.
Sumber: